,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
08 Agustus 2018 | Dibaca: 2120 Kali
LP3 NKRI Desak Polda Jabar Segera Menindak Dugaan Pidana Pertambangan di Tenjojaya Sukabumi

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Dugaan pelanggaran tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh CV Tenjo  Maju berlokasi di Kampung Peer Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi telah dilaporkan resmi Lembaga Pemantau Penyelengggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Atas laporan dugaan pidana tersebut, Kapolda Jawa Barat memerintahkan Bidang Hukum (Bidkum) untuk melakukan analisa dan hasil analisa menemukan unsur dugaan tindak pidana. Bidang Hukum Polda Jawa Barat membuat Nota Dinas No. Bnd - 254/V/Huk 11.1/2018/Bidkum tanggal 24 Mei 2018 ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Menurut Nurchalis Patty,  SS Wakil Ketua INT LP3 NKRI bahwa prinsip pokok dan kegiatan usaha pertambangan adalah proses permohonan dan penerbitan izin usaha pertambangan yang sah, prosedural tanpa manipulasi.

Namun faktanya CV . Tenjo Maju diduga kuat melakukan pemalsuan dan rekayasa bahkan sangat disesalkan Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provisni Jawa Barat mengeluarkan Pertek tanpa melalui kajian dan survei lapangan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Izin Perpanjangan tanpa melalui proses ferivikasi.

Polda Jawa Barat sudah seharusnya memanggil dan melakukan penindakan terhadap CV Tenjo Maju, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan pihak pihak terkait sesuai isyarat Undang Undang No. 4 Tahub 2009 Tentang Pertambangan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah "Ungkap Nurchalis".

Nurchalis menegaskan bilamana Polda Jawa Barat dalam hal ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus mendiamkan kasus ini, Maka LP3 NKRI akan mengadukan Ke Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>