17 Juli 2022 | Dibaca: 1656 Kali
Lsm Kampak Papua: KPK Diminta Menahan Para Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Di Timika

Sekjen Lsm KAMPAK Johan Rumkorem sangat menyayangkan hingga Juli 2022, KPK belum juga menahan para tersangka yang sudah ditetapkan sejak Oktober 2020 silam. "KPK jangan terlibat politik di Papua" pinta Johan
Dalam kasus tersebut, sudah ratusan miliar uang negara yang hilang, prosesnya hingga saat ini malah tenggelam.
KPK hanya terlihat melakukan rilis media sekedar untuk menenangkan hati masyarakat tetapi tidak mempunyai batasan waktu dalam penanganan kasus tersebut.
"Sudah 2 tahun penetapan tersangka kenapa belum ditahan, ini ada apa?" ungkapnya.
Terkait akan berakhirnya masa pencekalan terhadap salah satu tersangka yang akan berakhir di tanggal 2 agustus nanti, Johan berharap KPK segera menahan para tersangka agar tidak kabur keluar negeri seperti yang terjadi pada tersangka Bupati Mamberamo Tengah, RHP.
"Papua miskin karena mental pemimpin koruptor, makanya harus ada penegakkan hukum," tegasnya.
Dari data LPSE Mimika ditahun 2022 juga dikucurkan dana sebesar Rp 93,1 miliar untuk kelanjutan pembangunan tersebut, menanggapi hal itu koordinator KAMPAK sangat menyayangkan hal tersebut.
"Itulah yang terjadi jika para tersangka tidak segera ditahan, uang untuk pembangunan Mimika akan habis terkura," tutup Johan.(*)