,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
23 Juli 2023 | Dibaca: 1784 Kali
Lsm LAPSI Soroti Kekurangan Volume paket Pekerjaan Dinas PUPR Kab Banyuasin Sebesar 1,6M

Palembang - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan Membeberkan diantaranya kekurangan Volume 32 paket Belanja modal di empat SKPD Kabupaten Banyuasin.

Dalam hal tersebut LSM Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi) Bung SUPENO Yang Merupakan Ketua DPP tim investigasi Lapsi Menyoroti Kekurangan Volume Khususnya Pada Pekerja di dinas PUPR Banyuasin yang Mencapai Angka Milyaran. (22/07/2023)

Menurutnya, "Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Banyuasin Nomor 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023, Pemkab Banyuasin pada TA 2022 Kabupaten Banyuasin menganggarkan dan merealisasikan 
Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan 
Jaringan.
"-Gedung dan bangunan Anggaran Rp 51.947.960.819,00 Realisasi Rp 47.346.012.396,86 Persentase 91,14
-Jalan, Irigasi, dan Jaringan Anggaran Rp293.904.681.661,00 Realisasi 268.313.641.165,02 Persentase 91,29"
Ujar Veno

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik 
atas sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, 
Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Banyuasin 
diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 
Rp1.715.537.730,65 Pada 4 SKPD diantaranya Didominasi  dinas PUPR Sebesar Rp1.623.042.625,84

"Dengan Rincian Antara Lain
1.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Badan 
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sebesar Rp9.773.548,85

2.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada RSUD Banyuasin 
Sebesar Rp70.534.000,00 
3.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperkimtan)
Sebesar Rp12.187.555,96

4.Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR 
Sebesar Rp1.623.042.625,84 Dengan Rincian
-Peningkatan Ruas Jalan Lubuk 
Lancang-Petaling (DAK) Rp50.476.374,32 
-Lanjutan Peningkatan Jalan 
Menuju Pasar Tradisional 
Cangkring Pangkalan Balai Kec. 
Banyuasin III
Rp30.287.430,79 
-Peningkatan Jalan Mulya Sari-
Telang Sari (Purwosari) (DAK)
Kekurangan Volume Rp198.213.474,13 
-Peningkatan Jalan Menuju SMK 1 
Rambutan Kecamatan Rambutan
Rp15.299.726,07 
-Peningkatan Jalan Solok Kemas 
Kelurahan Tanah Mas Kecamatan 
Talang Kelapa
Rp122.781.245,62 
-Pembangunan Jalan Lumban 
Meranti Dusun IV Saluran Desa 
Kenten Laut Kecamatan Talang 
Kelapa
Rp80.473.900,94 
- Lanjutan Peningkatan Jalan Pulau 
Rimau - Selat Penuguan 
Kecamatan Pulau Rimau
Rp19.769.606,37 
-Peningkatan Jalan Telang Jaya-
Sumber Marga Telang
Rp80.724.664,21 
-pembangunan Gedung Kantor 
Camat Selat Penuguan
Rp13.940.895,84 
-pembangunan D.I.R Pulau Borang 
Kecamatan Banyuasin I
Rp21.705.720,96 
-Peningkatan Jalan Sp Petai Desa 
Pangkalan Benteng Kec. Talang 
Kelapa
Rp48.656.811,48 
-Peningkatan Jalan Komplek Azhar 
Permai RT 15 RW 08 Kelurahan
Tanah Mas Kecamatan Talang 
Kelapa
Rp41.894.859,80 
- Peningkatan Jalan Desa Buana 
Mukti Kec. Pulau Rimau
Rp9.414.980,94
-Peningkatan Jalan Lingkungan 
Kp1 RT 03 Rejodadi Kec. 
Sembawa
Rp57.621.524,33 
-Peningkatan Jalan Lingkungan 
Desa Rejodadi Kec. Sembawa
Rp53.981.929,96 
-Lanjutan Peningkatan Jalan Kantor 
Camat Sembawa Kec. Sembawa
Rp69.966.357,79
-Pembangunan Jalan Lingkungan 
Kelurahan Tanah Mas Kec. Talang 
Kelapa
Rp198.467.162,29 
-Peningkatan Jalan Dusun III Desa 
Sungai Rengit Kec. Talang Kalapa
Rp22.587.118,82 
-Peningkatan Jalan Probolinggo RT 
44 RW 12 Betung Kec. Betung
Rp47.546.244,49 
-Peningkatan Jalan Rambutan RT 
25 & RT 26 RW 07 Betung Kec. 
Betung
Rp71.852.583,11 
-Peningkatan Jalan RT 15 Komplek 
Sumber Griya Azhar Lingkungan II 
Kecamatan Betung
Rp100.325.517,12 
-Peningkatan Jln Lingkungan Jl. 
Kuburan RT 48A RW 13 Kab. 
Banyuasin
Rp77.095.645,21 
23 Peningkatan Jalan Pasira Dul 
Qurdi RT17 & RT15 Rw.05, Kab. 
Banyuasin Betung Kec. Betung
Rp33.158.588,14 
-Pembangunan Ruang Rapat Di 
Dinas Perkebunan Kabupaten 
Banyuasin
Rp4.842.942,58 
-Pembangunan Fasilitas Umum 
Dan Rehab Gedung PTSP
Rp7.358.679,92 
-Lanjutan Pembangunan Gedung 
Arsip BPKAD Kabupaten 
Banyuasin
Rp14.247.515,20 
-Sarana Penunjang Taman Makam 
Pahlawan Kecamatan Banyuasin 
III
Rp85.181.854,51 
-Pengerasan Jalan Desa Sukaraja 
Baru Kecamatan Banyuasin III
Rp10.415.511,93 
-Peningkatan Jalan Cahaya Berlian 
Kel. Pangkalan Balai Kec. 
Banyuasin III
Rp34.753.758,97

Kondisi tersebut tidak Sesuai Dengan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dan Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Hal Tersebut disebabkan Oleh
^^^Kepala Dinas selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan 
atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
^^^PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan 
tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat 
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan 
rekomendasi BPK.

Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas 
Daerah mulai tanggal 6 s.d. 28 April sebesar Rp201.046.902,64 dengan rincian 
sebagai berikut.
a. BPBD sebesar Rp9.773.548,85;
b. RSUD Banyuasin sebesar Rp70.534.000,00; dan
Dinas PUPR sebesar Rp120.739.353,79 (Kelebihan pembayaran
Rp21.616.603,44 dan Potensi kelebihan pembayaran Rp99.122.750,35).

Dari Temua Tersebut Menurut LHP BPK juga Merekomendasikan Bupati Banyuasin Untuk memerintahkan 
*Kepala Disperkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar 
Rp12.187.555,96 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
*Kepala Dinas PUPR untuk:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.222.083.933,25
(Rp1.243.700.536,69 - Rp21.616.603,44) dan menyetorkan ke Kas 
Daerah; dan
*Memperhitungkan nilai kekurangan volume dalam pembayaran pekerjaan 
sebesar Rp280.219.338,80 (Rp379.342.089,15 - Rp99.122.750,35). 


"Harapan kami selaku pegiat antikorupsi ini dalam menjalankan kontrol sosial terkait pelaksanaan kinerja aparat negara dalam menjalan tugasnya terkait menindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI ini harus tegas, biar tidak berubah haluan ke ranah hukum ,karena sangat jelas pada Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pinta Veno

Kemudian, kepala dinas terkait jangan mengabaikan apa yang menjadi perintah BPK RI terkait segala temuan tersebut. “Dengan adanya temuan itu kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk pencegahan pada tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi,"Pungkasnya (tim sjkpk nas
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>