30 Juli 2024 | Dibaca: 3828 Kali
Pelapor Desak ORI Rekomendasi Pencabutan IUP dan Penyidikan Best Group di Kalteng

Suara Journalist KPK, Jakarta 30 Juli 2024.
Dugaan maladministrasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian terkait pengawasan terhadap perusahaa perkebunan kelapa sawit Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawittama dan PT. Karya Luhur Sejati) di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah penuh dengan berbagai masalah.
Atas permasalahan tersebut telah disampaikan pelapor kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan ombudsman pusat telah melakukan pemeriksaan tanggal 19 Juni s/d 20 juni 2024 di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Best Grup milik Rendra Tjayadi dan Winarno Tjayadi seharusnya diberi sanksi baik sanksi administrasi berupa pencabutan izin maupun sanksi dugaan pidana. Pelanggaran - pelanggaran perusahan kelapa sawit ini disebabkan karena kelalaian Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang tidak mampu melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai perintah Peraturan Menteri Pertanian.
ataukah ada dugaan kongkalikong antara pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dengan pejabat perusahaan Best Grup.? Masyarakat menduga bahwa adanya kongkalikong dan ketidakmampuan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menimbulkan banyak masalah yang terjadi dan tidam dapat diselesaikan sehingga meresahkan dan membuat masyarakat sengsara bahkan membuat negara rugi sesuai ketentuan peraturan berlaku.
Berdasarkan bukti bukti yang kuat atas pelanggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Perusahaan kelapa sawit Best Group Pelapor mendesak kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menerbitkan dua rekomendasi :
Rekomendasi pertama yaitu Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawittama dan PT. Karya Luhur Sejati Yang tergabung dalam Best Group.
Rekomendasi kedua yaitu menerbitkan dugaan kuat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan Best Grup kepada :
1. KPK terkait korupsi alih fungsi hutan gambut.
2. Bareskrim Polri terkait perambahan kawasan hutan, pemalsuan perizinan berusaha dan Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. KPPU terkait pelanggaran praktik monopoli, Diskriminasi terhadap pelaku usaha dan rangkap jabatan.
Perlu diketahui bahwa terkait dengan pelanggaran perusahan kelapa sawit se Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia telah menggelar diskusi publik dengan tema Pencegahan Maladmnistrasi Dalam Layanan Tata Industri Kelapa Sawit pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 dan dalam siaran pers ombudsman No. 022/HM.01/V/2024 Ombudsman Temukan Maladmnistrasi Tumpang Tindih Regulasi Kelapa Sawit yang disampaikan oleh Bapak Yeka Hendra Fatika Komisioner Ombudsman.
Pelapor merasa yakin bahwa Ombudsman telah menganalisa data data konkrit pelanggaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Perusahaan kelapa sawit Best Group sehingga mempermudah Ombudsman untuk menerbitkan Pencabutan IUP Best Group dan Penyidikan dugaan pidana Best Grup kepada KPK, KPPU, Bareskrim Polri.
Saat Wartawan Suara Journalist KPK meminta klarifikasi Kepada Pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Pejabat Perusahaan Best Group untuk keseimbangan publikasi berita, namun tidak ada tanggapan sampai berita diterbitkan.(Red)