,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
14 Januari 2022 | Dibaca: 1744 Kali
Pembangunan Jembatan Desa Korek Tahap II Di-Duga Tidak Tepat Waktu



Kal-Bar Suara Journalist KPK -Diduga keras lemahnya penegakkan peraturan Pada pelaksanaan pembangunan sehingga para pelaksana menggampangi ikatan kontrak kerja dalam ikatan yang telah diserujui. 

Lemahnya kepengawasan memberikan ketegasan pada pembangunan jembatan lengkung Desa Korek Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak tepat waktu yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjadi perhatian penegak hukum khususnya KPK.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun wartawan ini berawal adanya pembangunan jembatan desa Korek dimana adanya kunjungan Anggota Dewan DPR- RI dari Partai Nasdem di-duga Sy. Abd.

Dalam reses anggota dewan tersebut berdasarkan pertemuan dengan masyarakat meminta dibangunkan jembatan. Jika terwujud dari permintaan tersebut masyarakat siap syukuran memotong satu ekor sapi. 

Apa yang dipinta masyarakat pada anggota Dewan 2020 tersebut terbukti pada TA. Anggaraan mulai dulaksanakan yang menelan Anggaran APBD senilai 10 milyar lebih pada tahap awal sebatas pemasangan tiang pondasi jembatan.

Menyikapi dibangunnya jembatan tersebut Kepala Desa Korek H. Monari dijumpai wartawan ini mengatakan pada pembangunannya memang terkena lahan saya. Tidak ada ganti rugi maupun pembebasan lahan. Terang H.Monari menambahkan. Jembatan ini hibah dari pemerintah provinsi kabupaten hanya menyiapkan lahan saja. Makanya jembatan ini permintaan dari masyarakat saya tidak mempermasalahkannya. ungkap Kades Menambahkan,

Kalau rembesan yang terkena rumah anak saya itu bukan ganti rugi,hanya kebijaksanaan saja, tetapi apa bila dikatakan ganti rugi oleh pihak pemerintah, saya akan pertanyakan ini terang Kades H Monari. Mengakhiri keterangannya pada pejerjaan tahun ini sebatas pekerjaan tiang jembatan untuk kelanjutannya papar kades diwawancarai wartawan ini.Senin 2/8-21.

Pada pelaksanaan lanjutan Tahun anggaran 2021 pembangunan jembatan desa Korek-Pasak tidak tepat waktu berdasar infestigasi lapangan waktu yang sudah mepet belum lagi adanya dugaan kejanggallan pada pelaksanaan pekerjaan fisik pada sambungan terkesan tidak lurus ( bergeser-red).

Parahnya lagi, Filecap digelegar besi terletak ditiang jembatan. Hasil pekerjaan diduga asal-asallan.

Sangat ironis berdasarkan pada pogram penyelenggaraan jalannya pembangunan/ jembatan desa Korek pasak pada tahap 2, kontrak no, 603/10/SPMK/JBT-KRK-SPK/APBD/2021, kontrak tanggal 23 April 2021, tanggal SPMK 26 April 2021, dengan nilai sebesar Rp.20.491.815 dana bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 masa waktu pelaksanaan 249 hari kalender, dilaksanakan penyedia jasa PT.Menara Baja Sarana Sakti. Hasil pekerjaan yang terkesan tidak tepat waktu sesuai dalam perjanjian kontrak  kerja sudah sangatbjelas disepakati lbahkan tidak tepat 

Senin 26/12-21 akan dikofirmasikan dengan Sukri selaku kepala dinas, juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dikatakan sekretarisnya lagi tidak berada ditempat. Begitu juga dengang pihak pelaksana yang diduga selaku penyedia jasa diduga Haidar  dihubungi melalui pesan What Shapp tidak diresponi dengan kontak 0812.5102.01..

Apa yang diketemukan dibenarkan Tim Infestigasi  LSM LIRA" Muhammad Narwi pada wartawan ini jum'at 16/12-21 "mengatakan pekerjaan yang dikerjakan tersebut dalam waktu 3 bulan kedepan tidak akan selesai pelaksanaanya. Otomatis dalam kontrak kerja tidak tepat waktu. Untuk tahun anggaran 2021 ini. Tegasnya.

Menambahkan sisi lain,Saya menduga adanya kendala permasalahan,yang terjadi selisih pada sambungan ditengah pertemuan,jika ditarik lurus selaku tim infestigasi; menambahkan bagai mana bisa tepat waktu jika pekerjaanya seperti itu.ungkap Awik mengakhiri keteranganya.Hingga berita ini diterbitkan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>