26 November 2020 | Dibaca: 1617 Kali
Pembuatan Jalan Lingkar Sulawesi, PT Marga Diduga Korupsi Puluhan Miliar

Suara Journalis KPK BOLMONG SELATAN Sulut - Proyek Pekerjaan jalan lingkar nasional sulawesi yang dikerjakan oleh PT Marga menuai sorotan dari Lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, anggaran material bebatuan yang masuk dalam anggran pekerjaan diduga di korupsi.
Hak ini menuai sorotan keras dari Gubernur LSM LIRA Sulut. Kamis, (26/11/2020) Kepada awak media Gebernur KSM LIRA Yossy menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan kepada PT Marga.
"Hasil temuan Media SJ.KPK di lapangan, material batu yang digunakan untuk pekerjaan jalan, itu diambil dari galian c "ilegal' milik PT Marga sendiri, bukan dibeli dari suplayer yang resmi (legal)", jelas Yossy.
Dijelaskan, dugaan korupsi anggaran puluhan.miliar dalam pekerjaan proyek jalan nasional ini sangat kuat. Dimana, PT Marga membuka tambang galian c di Desa Pidung Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan tidak mengantongi ijin galian c, kemudian, material bebatuan dari galian c digunakan dalam proyek pekerjaan jalan.
"Kuat dugaan, anggaran belanja material bebatuan ini dikorupsi, dengan cara, PT Marga buka tambang galian c "ilegal" dan matrial bebatuan digunakan dalam pekerjaan jalan lingkaran Sulawesi. Sudah buka tambang galian C ilegal, anggaran belanja material puluhan miliar diduga ikut dikorupsi. Saya minta instansi terkait, baik Polisi (untuk penetibanan Galian c), Kejaksaan dan KPK dapat melidik dugaan korupsi anggaran belanja matrial puluhan miliar di PT Marga", Pinta Yossy.
Diketahui, PT Marga melalui pak berry menyampaikan, benar aktivitas galian C milik PT Marga belum memiliki ijin galian c. Pun diakui, material bebatuan dari galian c yang belum memiliki ijin, digunakan dalam pekerjaan jalan lingkar Sulawesi. (MArtzKpk/tim)