07 Juli 2025 | Dibaca: 2120 Kali
Perilaku Asusila Dan Grarifikasi Mantan Ketua KPU Papua Langgar Kode Etik KPU RI Harus Pecat

Jayapura, Suara Journalist KPK. Memalukan perilaku bejat dan tak wajar yang dilakukan oleh Steve Dumbo Mantan Ketua KPU Propinsi Papua terhadap seorang wanita melalui Video Call tanpa busana dan menunjukan alat vitalnya,” ucap Maikel Awom selaku Kordinator Forum Peduli Demokrasi di Papua. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin diminta memberhentikan Steve Dumbo dari anggota KPU saat ini karena diduga melanggar Kode Etik Pelanggaran Pemilu,” ucap Maikel. Ia menjelaskan, mantan ketua KPU Papua tidak layak sebagai anggota KPU karena telah menodai pesta Pemilukada di Papua, jadi kami minta supaya pelaku asusila tersebut segera di non aktifkan, tidak boleh ada pembiaraan asusila dalam penyelenggara pemilu, kami minta negara tidak boleh melindungi pelaku-pelaku Asusila seperti ini, apalagi Pelakunya sebagai Pejabat Publik,” tuturnya.
Sembari ia menambahkan, ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan sejak 12 Juni 2025, seperti, Prilaku Asusila (pornografi) melalui Video Call, dan juga kasus Gratifikasi, terlapor diduga mendapat transferan dana dari salah satu kandidat Calon Gubernur Papua, saya kira Maikel Awom KPU RI harus bertindak cepat,” tandasnya. Katanya lagi, kami tetap mendukung Ketua KPU RI untuk menegakan Undang-undang di Tanah Papua, kita semua tunduk pada Undang-Undang PKPU, karena berdasarkan hasil investigasi dan wawancara kami di lapangan, mantan Ketua KPU sudah sangat jelas melanggar ketentuan PKPU 8 tahun 2019 pasal 80 sampai 105 dan juga telah melanggar Undang undang 17 Tahun 2017 Pasal 37 ayat 2. Untuk itu, atas dasar perintah Undang-undang di atas, maka dengan tegas kami meminta KPU RI untuk segera memberhentikan Steve Dumbon.
Dari jabatan Komisioner KPU Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU Gubernur Provinsi Papua 6 agustus 2025 karena telah melanggar kode etik perilaku sumpah janji dan fakta integritas sebagai seorang anggota penyelenggara pemilu di Provinsi Papua. Hal ini dimaksud agar menjaga netralitas Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025. Dan apa bila laporan yang telah dilaporkan ini tidak diindahkan atau tidak ditindak lanjuti, maka kami mencurigai adanya ketidak netralan KPU RI dan KPU Provinsi Papua dalam proses PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang. Sekali lagi kami tegaskan agar KPU RI segera berhentilah Steve Dumbon dari jabatan Anggota KPU Provinsi Papua,” tutup Maikel. (JHN/SJ-KPK)