,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
07 Juli 2025 | Dibaca: 2119 Kali
Perilaku Asusila Dan Grarifikasi Mantan Ketua KPU Papua Langgar Kode Etik KPU RI Harus Pecat

Jayapura, Suara Journalist KPK. Memalukan perilaku bejat dan tak wajar  yang dilakukan oleh Steve Dumbo  Mantan Ketua KPU Propinsi Papua terhadap seorang wanita melalui Video Call tanpa busana dan menunjukan alat vitalnya,” ucap Maikel Awom selaku Kordinator Forum Peduli Demokrasi di Papua. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin diminta memberhentikan Steve Dumbo dari anggota KPU saat ini karena diduga melanggar Kode Etik Pelanggaran Pemilu,” ucap Maikel. Ia menjelaskan, mantan ketua KPU Papua tidak layak  sebagai anggota KPU karena telah menodai pesta Pemilukada di Papua, jadi kami minta supaya pelaku asusila tersebut segera di non aktifkan, tidak boleh ada pembiaraan asusila dalam penyelenggara pemilu, kami minta negara tidak boleh melindungi pelaku-pelaku Asusila seperti ini, apalagi Pelakunya sebagai Pejabat Publik,” tuturnya.

Sembari ia menambahkan, ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan sejak 12 Juni 2025, seperti, Prilaku Asusila (pornografi) melalui Video Call, dan juga kasus Gratifikasi, terlapor diduga mendapat transferan dana dari salah satu kandidat Calon Gubernur Papua, saya kira Maikel Awom KPU RI harus bertindak cepat,” tandasnya. Katanya lagi, kami tetap mendukung Ketua KPU RI untuk  menegakan Undang-undang di Tanah Papua, kita semua tunduk pada Undang-Undang PKPU, karena berdasarkan hasil investigasi dan wawancara kami di lapangan, mantan Ketua KPU sudah sangat jelas  melanggar ketentuan PKPU 8 tahun 2019 pasal 80 sampai 105 dan juga telah melanggar Undang undang 17 Tahun 2017 Pasal 37 ayat 2.  Untuk itu, atas dasar perintah Undang-undang di atas, maka dengan tegas kami meminta KPU RI untuk segera memberhentikan Steve Dumbon.

Dari jabatan Komisioner KPU Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU Gubernur Provinsi Papua 6 agustus 2025 karena telah melanggar kode etik perilaku sumpah janji dan fakta integritas sebagai seorang anggota penyelenggara pemilu di Provinsi Papua. Hal ini dimaksud agar menjaga netralitas Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025. Dan apa bila laporan yang telah dilaporkan ini tidak diindahkan atau tidak ditindak lanjuti, maka kami mencurigai adanya ketidak netralan KPU RI dan KPU Provinsi Papua dalam proses PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang. Sekali lagi kami tegaskan agar KPU RI segera berhentilah Steve Dumbon dari jabatan Anggota KPU Provinsi Papua,” tutup Maikel. (JHN/SJ-KPK)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>