,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
21 Juli 2023 | Dibaca: 1803 Kali
Perwali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 Timbulkan Hambatan Investor Pengusaha Perumahan

Kediri, Suara Journalist KPK - Antara harapan dan impian mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia khususnya di Kota Kediri, Jawa Timur. Dalam pembentukan sebuah aturan Hukum  terutama Perda / Perwali Kota pastinya semua pihak yang terlibat harus mengutamakan sisi rakyat atau masyarakat sebagai pelaksana dari aturan tersebut, apalah arti sebuah aturan Daerah dibuat jika pada akhirnya menghambat prerkembangan dan kemajuan daerah itu sendiri. Aturan yang lebih menjurus dan berfokus kepada kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan dan papan harusnya lebih pro kepada pelaksana langsung aturan tersebut, karena akan berdampak domino ketika aturan itu justru memberatkan pelaku usaha.

Contohnya tentang aturan mengenahi penyediaan tanah makam dan atau kopensasi jika pengusaha Penyedia perumahan tidak dapat menyediakan lahan diareal perumahanya dihitung 2% x luasan Lahan Perumahan. Dari hal diatas terkesan secara ringkas tidak ada hal yang istimewa, namun jika kita pahami secara mendalam aturan ini, akan menimbulkan dampak yang luar biasa baik dikalangan pengusaha perumahan maupun di lingkungan Pemerintah, kenapa hal ini terjadi, penulis mencoba mengungkap sedikit hal lain yang sangat sensitif dalam aturan tersebut, yaitu akan muncul indikasi kezoliman dari aturan tersebut, hal ini terjadi dikala Pengusaha Perumahan memilih untuk membayar kopensasi kepada Pemerintah daerah. 

Artinya pasti pengusaha mengikuti regulasi dalam aturan Perda pada masing-masing daerah dan di titik inilah muncul dan dipastikan muncul kezoliman yang penulis maksud. Tentunya semua daerah memiliki wewenang untuk membuat aturan main dalam tuangan Perda/ perwali kota di masing wilayah dan pastinya antara daerah satu dan yang lain akan berbeda beda, sebagai contoh penulis tinggal di jawa Timur di Kediri, aturan penyediaan tanah makam ini sudah berbeda antara Kota Kediri dan Pemda Kediri. Yang tentunya akan membuat bingung pelaku usaha, namun yang penulis baca dalam Perwalikota kediri Nomor 73 tahun 2021 dipasal  15 mensyaratkan nila kopensasi adalah 3 x NJOP  yang berlaku pada tahun pembayaran Kopensasi. 

Pemda Kediri sebagai tetangga Pemerintah Kota Kediri belum ada dan tidak ada aturan yang demikian, ini sungguh membuat bingung pengusaha dan akan menghambat investasi di Kota Kediri sendiri “ menurut Pemikiran Penulis”. Dalam Perwali Kota Nomor 73 tahun 2021 sebagai perubahan Perwali Kota Nomor 31 tahun 2020 ini juga tidak menerangkan bagaimana nasib perumahan-perumahan yang berdiri di tahun sebelum aturan Perwali Kota Kediri ini Lahir, tentang kelanjutanya mengenahi Kopensasi Lahan makam tersebut yang secara riil belum diatur  pada saat Perumahan perumahan ini berdiri dan habis terjual. Karena menurut data, untuk menyerahkan Fasum dan Fasos saja terkendala juga aturan Perwali Kota Kediri ini juga.

Apakah aturan Hukum dapat berlaku surut. Selalu itu yang dipertanyakan oleh para pengusaha prrumahan yang sudah berdiri lama di kota kediri kepada penulis, penulis memahami betul dan merasakam betul kegalauan para investor ini, karena perumahan yang mereka bangun sudah seleai sebelum aturan Perwali Kota Kediri Nomor  73 tahun 2021 ini muncul, jika kami harus membayar 3 x NJOP harga sekarang pastinya kami tidak mampu dan ini zolim, harusnya aturan ini tidak berlaku surut dan belaku untuk perolehan tanah tahun 2021 ke atas, bukan 2021 kebawah, hal ini yang sering penulis dengarkan. Secara hukum memang aturan tersebut adalah hak daerah masing-masing, namun para Pengusaha / Investor Perumahan ini juga aset milik Pemerintah daerah.

Hal ini sangat memprihatinkan bagaimana jika kedepanya para investor ini hengkang dari daerah yang aturanya dirasa sangat sulit dijalankan dan memiliki regulasi yang rugit, tentunya akan merugikan Pemerintah daerah juga sebagai pemangku kepentingan dan perwujudtan pemerintah pusat. Harapan penulis hanya ingin menilmati kota yang adil dan memiliki tata naskah pembentukan aturan yang adil bagi seluruh masyarakatnya baik kalangan masyarakat biasa ataupun pada kalangan masyarakat investor/ Pengusaha karena segala hal ini adalah simbiosis mutualisme yang harusnya saling dijaga dan saling menguntungkan. Semoga ulasan ini dapat menjadi pandangan hidup bermasyarakat. (Hrtn/Kris/kediri/SJ-KPK).

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>