20 Mei 2026 | Dibaca: 1018 Kali
Polda Kalbar Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Desa Lingga

Pontianak, Suara Journalist KPK. 3 wartawan online lapor ke Polda Kalbar terkait dugaan pengeroyokan, perampasan serta pembukaan data pribadi lewat telpon genggam milik korban, saat melakukan liputan terhadap usaha arak di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, pada 16 Mei 2026.
Ketua Investigasi LIRA Kalbar mengatakan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, investigasi, maupun publikasi berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
" Jadi apapun bentuknya, tindakan intimidasi itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Seorang wartawan yang tugasnya mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik mesti dilindungi bukan justru dianiaya, layaknya preman, " tegas Totas.
Wartawan, katanya, tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, bahkan dalam persoalan adat sekalipun. Setiap penyelesaian persoalan tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang justru menghambat kebebasan pers.
Berangkat dari dasar diatas, LIRA Kalbar meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut, serta mampu membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana murni.
" Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjadi alat pembungkaman terhadap insan pers, " terangnya
Hingga detik ini, proses penanganan laporan di Polda Kalbar masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.