01 Februari 2025 | Dibaca: 2504 Kali
Proyek Pembangunan Jembatan Dibilah Hulu Amburadul, Rawan Kecelakaan.
Proyek Pembangunan Jembatan Dibilah Hulu Amburadul, Rawan Kecelakaan.
Labuhanbatu- Suarajournalis.co.id Tercium bau tidak sedap dan bisik bisik yang di dengar tim awak media, tentang dugaan adanya Skandal permainan paket pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara ditahun anggaran 2024 dan ditahun anggaran 2023 yang diduga pekerjaan proyeknya Fiktip dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
Pasalnya, dugaan skandal paket pekerjaan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga kuat melibatkan oknum Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu insial HEH.
Menurut beberapa sumber yang namanya minta di rahasiakan dan dilindungi beberapa waktu yang lalu mengungkapkan kepada tim awak media, ada beberapa nama paket pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2024, di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dikuasai atau dimiliki oleh Kadis insial HEH ST, antara lain, paket pekerjaan Pembangunan jembatan di desa S6 dan Pembangunan jembatan dusun Sidorejo ll desa Meranti Kec Bilah Hulu. Selanjutnya, peningkatan jalan dusun 5 desa telaga suka kec. Panai Tengah dan peningkatan jalan panglima desa telaga suka kec Panai Tengah. Paket proyek Pelebaran badan jalan dusun 2 desa sungai lumut kec Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, terangnya.
Sambung, sumber mengatakan "adanya permainan dan keterlibatan Kadis PUPR dengan salah satu rekanan kontraktor dalam proyek pekerjaan Pemeliharaaan Rutin Dinas PUPR dalam kota Rantau Prapat di tahun anggaran 2024, yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor insial A (678), warga Rantau Prapat, padahal Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR itu punya pak HEH ", ungkap sumber.
Kemudian, ada lagi paket proyek di tahun anggaran 2023 diduga Fiktip, dengan judul paket yaitu, "Peningkatan jalan didusun V Blok 4 Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Tahun Anggaran 2023 senilai Dua Ratus Juta Rupiah", tutup sumber.
Terkait hal itu, tim awak media menelusuri ke lapangan tentang kebenaran informasi yang di dapat, hasilnya sesuai dengan apa yang di ungkapkan beberapa sumber dan juga masyarakat setempat mengenai kualitas dan mutu dari pekerjaan pembangunan jembatan di desa S6 dan Pembangunan jembatan dusun Sidorejo ll desa Meranti Kec Bilah Hulu, dan kedua harga pekerjaan proyek tersebut 900 juta, dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, hal dapat di lihat dari pondasi pekerjaan jembatan yang rapuh, sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran dan kenyamanan masyarakat pengguna.
Hal itu, di ungkapkan beberapa warga setempat, sebut saja A. 51 Tahun, J. 53 Tahun dan I. 50 Tahun, yang di rangkum tim awak media mengatakan, " Kalau pekerjaan proyek di dua jembatan tersebut terkesan amburadul, karena itu mereka dan warga lainnya sangat was-was melintasi jembatan tersebut dan rawan akan kecelakaan, sebab tidak adanya pagar atau tiang pembatas untuk jembatan, selain itu pondasi dari kedua jembatan itu tidak sfabil karena di kerjakan secara manual, lain lagi tanah timbun landasan kenderaan kejembatan di ambil dari tanah sekitar pondasi jembatan yang di gali dan lembek", yang paling membingungkan warga kalau kedua pekerjaan proyek jembatan itu tidak ada plank proyeknya ungkap, salah seorang warga yang selalu memantau pengerjaan pembangunan di salah satu jembatan hingga selesai. (Kamis, 30/01/2025).
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Harian Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (DPP KPK PEPANRI) Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Nur Azman Nst mengatakan, "Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegasnya pada awak media, Jum'at(31/01/2025) .
Menurut Azman, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, tandasnya.
Selanjutnya, tim awak media mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan mengkonfirmasi temuan di lapangan, ke Kadis PUPR. Ketika hal temuan itu di pertanyakan tim awak media, Kadis PUPR inisial HEH, gerah dan gusar dan enggan menjawab dan membahas hal tersebut, dengan mengalihkan topik pembicaraan lain. Labuhanbatu, Jum'at 31 Januari 2025.
Berita : Tim Media.