31 Mei 2023 | Dibaca: 2581 Kali
Proyek Water Front Keraton Sambas Ambruk Proses Hukumnya Dipertanyakan
.jpg)
Kalbar, Suara Journalist KPK
Dalam upaya penindakkan tegas untuk memberantas Tindakkan Pidana Korupsi yang sudah mengakar, di-Indonesia, Seperti bukan rahasia lagi dalam pemberitaan mengenai amblas dan gagalnya pembangunan renovasi keraton Sambas menjadi sorotan publik yang sudah jatuh dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Dikutif dari pemberitaan, dugaan adanya kejanggallan dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan Pagu dana sebesar Rp 10 miliar bersumber dari APBD Prov Kalbar 2022.
"Pelaksanaan tender di-ikuti 173 ,yang mendaftar 24 peserta.Pada no urut 12. CV.Zee Indo Artha ditetapkan sebagai pemenangnya. Proyek renovasi waterfront Keraton Sambas,CV. Zamrud Griya Kreasitama selaku konsultan supervesinya. Dalam kontrak kerja ,SPK di keluarkn pada tanggal 21 juni,2022,No.03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR,APBD 2022,sebesar,Rp.8.826.828.000; dengan jangka waktu 180 hari.
"Selaku pejabat penerima kuasa anggaran kepala dinas PUPR Prov Kalbar melalui surat yang dilayangkan, Ditreskrimsus Polda Kalbar; 5 Januari 2023, bersifat biasa no.B/6/1/Res.35/2023/Ditreskrimsus, subdit3/ Tipikor, berdasarkan perintah penyelidikan mengacu pada kitab UU KUHP No.8 tahun 1981 Pasal 3,4,9 dan pasal, 102, 103, 104,105, untuk menyerahkan dokumen yang disampaikan pada subdit 3/ Tipikor.
"Gagalnya pembangunan proyek waterfront Keraton Sambas,wartawan ini beberapa kali ijin untuk menghadap pesan what shap app Kadis PUPR Kamis 5/1-23 berbagai alasan sibuk dan tidak ada waktu untuk dijumpai. Kembali dihubungi kembali 17/1-23 Kadis PUPR mengatakan kami sedang diperiksa.
"Menurut pandangan LSM LIP-NKRI Ferry Agurianto mengungkapkan Gagalnya konstruksi pembangunan Water Front Keraton Sambas semestinya harus cepat ditanggapi, disini sudah kelihatan adanya dugaan kejanggallan dan juga di duga terkesan terselenggaraan proyek ini di paksakan, yang mana proses pelaksanaan tender yang terindikasi waktunya mepet mendekati tutup akhir tahun.
"Yang menjadi pertanyaan kalau dalam kasus ini adanya dugaan penyimpangan di dlm proses pelaksanaan; namun sampai saat ini proses hukumnya sejauh mana..? Apakah itu dari intansi terkait ya itu PPK atau penjabat penanggung jawab secara technis keseluruhan dilapangan mengenai keterkaitan dalam pembagunan proyek tersebut; serta pihak konsultan sebagai pengawasan, serta pihak pelaksana.
dan tentunya ketiga tersebut mempunyai peran dan tanggung jawab masing masing.
"Menambahkan oleh sebab itu dalam kasus gagalnya proyek rovovasi water front Keraton Sambas, sampai dimana proses hukumnya, dan kapan penegak hukum dapat menentukan tersangka?Unggkap Ferry.
"Mengakhiri pandangan Ketua DPP,LSM LIP-NKRI "Ferry Agusriyanto menekankan" perlu kita ketahui adanya proses hukum yang pernah dilaporkan terkadang kabarnya, contoh kasus yang pernah di lapokan.yang pernah viral,sampai kini belum ada hasil kelanjutan,
"Dalam kasus Water Front Keraton Sambas semestinya diprioritaskan proses hukumnya tidak setengah hati.Tutup Fery.
"Sementara untuk dikonfimasikan pada Kabid Cipta Karya sudah di mutasikan,atau di pindah tugas dimana ditempatkan belum dapat diketahui, sedangkan PLT Hardian menjabat Kabid Bina Marga PUPR Prov selalu tidak berada ditempat. "Baru-baru ini beredar adanya pemberitaan kasus waterfron Sambas sudah naik ketingkat Kejati Kalbar, hingga berita ini diterbitkan.(YN.SJ-KPK)