,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
03 Agustus 2023 | Dibaca: 2538 Kali
PT.CMI Mengklaim IUP-OP miliknya.No.945/DISTAMBEN/2016 dikeluarkan 29 Januari 2016 Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar di miliki PT. "Sinar Kalimantan Inti Tambang

Kalbar SJ-KPK|| Direktur Utama PT.Berlian Indah (PBI) Meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Untuk Menegakan Hukum dengan prinsip-prinsip Kebenaran dan Keadilan.

 Selaku pimpinan PT. Putra Berlian Indah (PBI) menyikapi atas tanggapan PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) pada sidang mediasi yang di gelar senin 17 Juli 2023 di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang. Saya menyikapi dari sidang mediasi itu.

 "Dimana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. (CMI) menyatakan bahwa pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) tidak memiliki menguasai wilayah pertambang (WP) atau lokasi pertambangan yang di keluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penamaan Modal, Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) atau izin lokasi itu tidaklah benar,karna kami selaku badan Usaha yang memiliki akses langsung kepada Lembaga OSS Yang di bantu oleh dinas PTSP Kabupaten Ketapang dan di keluarkan oleh pihak kementerian pada tgl 1 Maret 2022 dan perlu kami tegaskan juga bahwa PKPPR adalah instrumen pengganti izin lokasi berdasarkan Undan-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Sehingga Menjadi Syarat Penting bagi Pelaku Usaha.

 "Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan judul klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia adalah tidak benar,karna kami dari pihak PT. Putra Berlian Indah (PBI) Memiliki judul kegiatan Usaha dengan Kode KBLI 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan bukan Aktivitas Penunjang Pertambangan seperti yang di sampaikan oleh pihak CMI di alinea dua dan tiga.

 "Bahwa Pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) menyatakan bahwa mereka sudah memliki izin sebelum melakukan kegiatan pertambangan dari Pihak Pemerintah juga tidak benar,karena izin yang di berikan melalui Keputusan Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat; No: 503/107/Menerba/ DPMPTSP.C/2017,No:503/108/Menerba/DPMPTSP.C/2017
No:503/109/Minerba/DPMPTSP.C/2017 baru di Keluarkan Agustus 2017.

 Sementara pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk mulai melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan dari tahun 2006 sampai sekarang tanpa perizinan yang jelas.

 Karena izin yang di berikan oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat tidak berada di lokasi milik PT. PBI yang terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Oleh karena itu saya sebagai warga negara Indonesia maupun  pelaku usaha yang patuh dan tunduk terhadap hukum  berlaku dinegara Indonesia ;meminta kepada pemerintah Daerah maupun pusat untuk menindak tegas atas pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh penanggung jawab PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) karena diduga melakukan eksflutasi pertambangan di luar izin.
 
 Serta menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini tanpa kecuali,supaya tidak adalagi istilah hukum tajam kebawah tumpul ke atas, Equality before the law atau persamaan di bawah hukum,persamaan di mata hukum,persamaan hukum,atau egalitarianisme hukum,adalah asas bahwa semua orang harus sama-sama dilindungi oleh hukum. Prinsip tersebut  mensyaratkan aturan hukum yang sistematis yang mengamati proses hukum untuk memberikan keadilan yang setara,dan membutuhkan perlindungan yang sama untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistemewakan oleh hukum atas orang lain.!!

 "Bahwa pihak PT.Cita Mineral Investindo Tbk mengklaim bahwa memiliki IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dengan No: 945/DISTAMBEN/2016 peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas bauksit yang di keluarkan tanggal 29 Desember 2016 dan bukan milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI).Melainkan milik PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan kecamatan Air Upas dan kecamatan Singkup yang perlu di selidiki Karna banyak menimbulkan spekulasi dan merugika pelaku usaha yang lain.

 Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan tanggapan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) tidak Masuk dalam Pokok Perkara yang kami layangkan ke Pengadilan Negeri Ketapang yang teregister dalam perkara No.20/Pdt.G/2023/PN.Ktp dan sangat tidak mendasar sama sekali. Oleh karna itu Kami dari Putra daerah maupun atas nama  PT. Putra Berlian Indah (PBI) Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang untuk Mencermati dan Menegakkan keadilan bedasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan keadilan, jangan lagi ada asas Hukum Kongkalikong dan pengkondisian,serta kami juga berharap kepada seluruh rekan rekan media cetak maupun elektronik untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang.

 Menurut Pandangan Ketua DPP bidang Hukum Aliansi Wartawan Indonesia Budi Gaoutama menilai kasus ini bermula dari permasalahan lahan yang dikuasai PT.PBI dirampas oleh PT.CMI secara paksa sehingga berbuntut panjang. Dari masalah ini semestinya ditinjau ulang dari laporan pengaduan Asef Guntara tgl 1 Febuari 2022 pada polres Ketapang.

 Dalam pandangan secara hukumnya terbalik yang merusak (Pengacau) lantaran duluan melapor sehingga yang membela dan mempertahan haknya dirampas orang lain menerima jeratan hukum.

 Mempelajari apa yang disampaikan direktur PT. PBI adanya keganjillan  apakah sudah benar menetapkan peraturan dan pasal berlapis dan aturan-aturan dari hasil penyelidikan sehingga menjerat keproses hukum ungkap Budi.

  Dalam aturan hukum yang sudah ditetapk mesti dipercaya apapun bentuknya. Tetapi yang melaksanakan aturan hukum belum dapat dipercaya. Dalam Aturan hukum banyak dalil-dalil yang dapat mengikat, hingga sejarah dalam perjalanan hidup menjadi bahan pertanyaan.

Oleh sebab itu dalam masalah ini. Diharapkan Pimpinan tertinggi di Indonesia POLRI, Kejagung Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantas Korupsi,berperanserta mengawal kasusini. (YN.SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>