,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
28 September 2022 | Dibaca: 2002 Kali
Sejumlah ASN Pulau Taliabu Dimutasi Secara “Siluman”

Illustrasi.

TALIABU, MALUT  Kebijakan Menteri PAN-RB telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pulau Taliabu yang dinilai masih mengalami kekuarangan 2000 lebih Tenaga ASN.

Bahkan, saat ini Pemda Pulau Taliabu memuai persoalan, akibat minimnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah lagi dengan dugaan sejumlah ASN yang mutasi keluar daerah tanpa prosedur resmi.

Bupati  Pulau Taliabu  H. Aliong Mus melalui Wakil Bupati H. Ramli, selama tiga pekan ini terus melakukan penelusuran terhadap ASN yang dimutasi kebeberapa daerah diantaranya Makassar, Kendari, Bau-Bau, Buton Tengah dan Tobelo. ”Kita masih telusuri, bahkan adanya yang baru lulus langsung sekolah di Makassar, entah mendapat rekomendasi dari siapa,”katanya.

Untuk itu, Wakil Bupati, mengaku persoalan ini telah dilaporkan kepada Bupati terkait adanya ASN yang pindah dan bertentangan dengan kontrak perjanjian saat mengikuti test. Bahkan, informasi yang dihimpun ASN yang pindah berasal dari Tenaga Kesehatan. ”Kita sudah dapat informasi kebanyak TMT 2019 yang di mutasi,”cetusnya.

Dirinya mengaku kalau sampai persoalan ini benar-benar tidak diketahui Bupati, maka jelas ada penggunaan wewenang yang dipermainkan dan ini harus benar-benar kita telusuri. Tentunya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) harus dilaporkan ke Bupati. ”Kalau sampai Bupati tidak tahu ada mutasi PNS berarti ada penghianatan atau ada kecurangan. Jadi sekecil apapun keputusan atas nama pemerintah daerah maka Sekda Taliabu harus melaporkan ke atasannya yakni Bupati Aliong Mus,” cetusnya. (Red)

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>