,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
05 Februari 2026 | Dibaca: 1691 Kali
SPBU 65.783.01 Diduga Timbun BBM Subsidi. Polda Perlu Terjunkan Tim

Kalbar, Kubu Raya Suara Journalist KPK. Praktek penyalahgunaan BBM semakin parah. Kali ini masyarakat menuding SPBU Rasau Jaya menimbun Bahan Bakar Minyak subsidi dan menjualnya kembali dengan harga gila penampung ilegal.
Perbuatan yang sangat merugikan masyarakat susah itu, menurut penduduk sekitar, patut menjadi perhatian semua pihak. " Polda, Pertamina, Bupati Dan Dewan jangan diam dong. Tampil kelapangan, cek langsung lokasi secara diam-diam, " pinta warga setempat yang kerap melihat tanpa bisa berbuat apa-apa.

Bahkan Tim media juga sempat mendokumentasikan aktivitas berengsek tersebut, seperti mengambil foto maupun video, yang menguatkan dugaan adanya bentuk penyimpangan kontinyu BBM subsidi yang dilakukan SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.
Pembeli ketengan dongkol berat dengan cara kerja orang Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum. " Inikan menyakitkan rakyat banyak, kok dibiarkan berlarut. Lemot benar wujud pengawasan mereka, " tegas konsumen motor beat, usai mengisi bensin Rp. 10 ribu rupiah.

Ia juga kecewa melihat beberapa peraturan hukum pemerintah yang cuma jadi catatan kosong, belum pernah di implementasikan secara riil terhadap belasan SPBU yang terbukti brengsek.
Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55,

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 M. Selanjutnya Pasal 53 huruf b dan d yang melarang penyimpanan serta niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
" Kita ingin Polda Kalbar maupun Lembaga yang berkompenten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh,memeriksa operator SPBU termasuk pengelola dan menelusuri alur distribusi BBM subsidi, " desak pembeli ketengan tadi.

Sebelum terbit, izin klarifikasi mentok oleh sikap menghindar, sinis dan ucapan terpaksa " pengawas kami tidak berada ditempat "
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>