,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
09 Maret 2021 | Dibaca: 1642 Kali
Terkait Pemotongan Intensif Covid-19 Pegawai Puskesmas Minta Pertanggungjawaban

Bolmong- Sudah mengorbankan nyawa  untuk penanganan wabah COVID-19 34 petugas kesehatan yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur minta harus dipertanggung- jawabkan terkait dengan pemotongan 10 persen insentif KMK-RI oleh Kepala Puskesmas.

Hal ini dituturkan oleh salah satu pegawai puskesmas yang tidak ingin namanya dipublikasikan pada awak media beberapa hari lalu menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban oleh kepala puskesmas terkait dengan pemotongan 10% yang dilakukan.

"Saya akan tetap menunggu laporan pertanggungjawaban keuangan terkait dengan pemotongan yang dilakukan, karena sebelum dilakukan pemotongan kepala puskesmas menyampaikan akan melaporkan pertanggungjawaban namun sampai dengan saat ini belum ada", ungkap salah satu pegawai puskesmas yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Senin (08/03/2021).

Lanjutnya, bahkan ketika saya mempertanyakan langsung terkait dengan laporan pertanggungjawaban kepala puskesmas hanya bisa terdiam tak mampu menjawab pertanyaan saya.

"Adapun alasan pemotongan insentif Covid sebesar 10% untuk diberikan kepada 2 pegawai puskesmas yang tidak menerima insentif dari total 30 lebih pegawai yang dipotong, berarti ada sekitar 15 jutaan lebih yang diberikan kepada 2 pegawai puskesmas yang tidak menerima", tandasnya.

Tambahnya Saya berharap mereka yang menerima hasil pemotongan insentif sebesar 10% itu bisa setara dengan kami, namun ternyata mereka hanya menerima 1 juta rupiah perorang, dan yang menjadi pertanyaan dikemanakan dana yang lain.


Diketahui bahwa kedua pegawai yang menerima hasil pemotongan insentif Covid 10% hanya sebesar 1 juta rupiah per orang.(Denny Hamidu)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>