,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
16 April 2022 | Dibaca: 1739 Kali
UU Desa di Kebiri, Waras!!! Mulyono Angkat Bicara Fakta Pengisian Perangkat Desa

PATI - Pro kontra terkait Pengisian Perangkat Desa menjadi  kontroversi diwilayah Kabupaten Pati Jawa tengah." hal ini mendapat perhatian khusus bagi sebagian Desa yang tidak mengisi kekosongan Perangkat Desa.

Selain itu, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Kecamatan Gunungwunggal Kabupaten Pati mengungkapkan ke Awak Media bahwa ada sebagian Desa tidak ikut mengisi kekosongan Perangkat Desa disebabkan adanya regulasi aturan yang tidak Pas." Seperti Undang- Undang Desa No. 6 tahun 2014 yang sudah dikebiri terkait Perda dan perbub yang tidak sinkron.

Padahal udah jelas yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa press dulu, terkait regulasi Peraturan setiap daerah jangan memperketat tentang Perda dan Perbub.

Hal inilah yang sekarang terjadi di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah saat ini." terkait pengisian Perangkat Desa ada Perbedaan persepsi terutama Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Bupati Pati, " kata Mulyono selaku Kades Gunungwungkal, Sabtu (16/4/22).

Nggak disitu saja, lanjut, Mulyono Menambahkan untuk terkait Undang-Undang Desa selama ini sudah hilang ruhnya terutama banyak kebijakan yang diubah oleh Bupati Pati

Seperti aturan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 untuk pengisian Perangkat Desa Sekarang ini mejadi keluhan Desa terkait Kebijakan yang tidak Jelas."Padahal seharusnya keputusan kan ada ditingkat Desa dan Bupati hanya merekomendasi. Tetapi faktanya hari ini sangat berbeda sekali.

Wajar Aja, kalau ketua DPRD Kabupaten Pati berkata untuk pengisian Perangkat Desa ya ditunda." Takutnya jika ada dampak saat selesai acara pengisian terjadi saling lapor." hal inilah menjadi perdebatan saat ini, apakah sesuai regulasi apa belum???.

Pada kesempatan ini, Kami selaku Kades Gunugwungkal Mendukung keputusan Para Wakil Rakyat yang Berada di DPRD kabupaten Pati untuk Menolak adanya Regulasi yang tidak sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014.

Lanjut, Mulyono selaku Kades Gunungwungkal Angkat bicara terkait adanya kekosongan perangkat Desa yang tidak sesuai regulasi UU Desa No. 6 Tahun 2014.

"Oleh karena itu, Kami ingin Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati Harus Sinkron dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, biar tidak terjadi Konflik kedepan," tegas Mulyono Saat diwawancarai Awak Media.(@Gus)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>