10 Mei 2024 | Dibaca: 7769 Kali
Warga Desa Sejagung Datangi Kejaksaan Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa

Banyuasin, Suara Journalist KPK. Puluhan Masyarakat Desa Sejagung, hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa. Laporan ini dilengkapi dengan 1.500 tanda tangan dari warga setempat. “Kami hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan juga melayangkan surat ke Pejabat Bupati Banyuasin terkait dugaan penjualan aset desa dan pembagian hasil tambang pasir yang tidak sesuai aturan,” ujar Reno Wardono S.H, M.H, Agung Syahputra MD, S.H (kuasa hukum) perwakilan masyarakat desa Sejagung. Menurut laporan tersebut, dugaan korupsi terjadi dalam pembagian hasil tambang pasir, dimana hanya 20% dari pendapatan yang masuk ke kas desa.
Sementara sisanya dibagi antara kepala desa, perangkat desa, dan Ketua BPD Desa Sejagung. Pendapatan dari tambang pasir tersebut diperkirakan mencapai 100 hingga 200 tongkang per bulan, dengan setiap tongkang bernilai Rp. 250.000. Selain itu, kepala desa Sejagung beserta perangkatnya diduga telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 31 hektar yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat untuk pertanian. Tanah tersebut diduga dijual melalui perantara dengan membuat Surat Pernyataan Hak (SPH) baru atas nama perangkat desa sejagung Reno menambahkan, “Perjuangan kami terkait masalah ini sudah berlangsung beberapa bulan. Kami telah menyurati dan bahkan melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Banyuasin.
Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Oleh karena itu, kami juga membuat laporan ke Polres Banyuasin.”kata Reno. Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Laporan ini merupakan langkah serius dari masyarakat Sejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang telah merugikan desa dan masyarakatnya. Sementara Itu Perwakilan Masyarakat Desa Sejagung Rusnan Berharap Pihak Penegak Hukum Agar Cepat Memproses Laporan Mereka. "Semoga Pihak APH Segera menindaklanjuti Laporan kami ,” pungkasnya. (MNE/SJ-KPK)