,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
08 Oktober 2023 | Dibaca: 2523 Kali
Wartawan AWI Dan LSM LIRA Kecam Tindakan Larang Wartawan Yang Diduga Ilegal Meliput

Bengkayang, Suara Journalist KPK
Diduga Oknum pengusaha yang baru mendirikan pabrik minyak goreng di Jalan Sangau Ledo, Bengkayang, Desa Magmagan Karya, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. "Awak Media Investigasi di lokasi pembangunan pabrik minyak goreng dan konfirmasi kepada salah satu oknum yang mengaku usahanya sendiri inisial R mengatakan ," ada apa datang kesini.

Awak media menjawab ingin konfirmasi terkait pembangunan ini, pabrik untuk apa. Jawabannya R, “ apa urusanmu dengan lantang ", ini milik pribadi dan pabrik ini saya punya, tidak boleh siapa pun masuk kesini Tanpa izin saya, karena ini lokasi usaha pribadi ," kata R. Menurut Budi Gautama AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) tindakan pengusaha Inisial R tersebut sudah jelas melawan hukum. 

Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas kegiatan usaha yang diduga ilegal. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 ,” tutur Budi.

JB Marbun Bupati, LSM LIRA Bengkayang senada dan menambahkan ," terkait ucapan R melarang siapa pun tidak boleh mempertanyakan kegiatan pembangun itu, ada apa dan kenapa. “Anilisa kami dari LSM LIRA Bengkayang pembangunan itu mencurigakan ,” katanya.

Walaupun bangunan itu pakai dana pribadi, lokasi pribadi, sehingga dipertanyakan karena bangunan pabrik tidak ada plang nama, wajar-wajar saja kalau pihak media dan LSM, bertanya dan konfirmasi semua berhak tahu tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. "Dalam Pasal 28 F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a Undang-undang Pers menegaskan bahwa peranan Pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ," tutup LSM LIRA Bengkayang. (YN/SJ-KPK
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>