Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 310 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, saat menerima pengaduan masyarakat melalui program PASTI ADA SOLUSI Episode 21 di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Pengaduan disampaikan Dr. dr. Ade Ayu Pusparini, Sp.KK, yang mewakili keluarga pemilik lahan. Ia menjelaskan, tanah milik orang tuanya dibebaskan pada periode 1972–1973 untuk rencana pembangunan bandara. Namun, rencana tersebut kemudian dialihkan ke Benda, Tangerang, sehingga lahan yang semula disiapkan untuk proyek tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Ade, hingga kini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian hak atas tanah tersebut, termasuk pembayaran ganti rugi. Ia juga menyebut sebagian lahan saat ini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tempat pemakaman umum (TPU), yang menurut pihak keluarga dilakukan tanpa persetujuan mereka.
Ade menuturkan, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperoleh penyelesaian, mulai dari koordinasi dengan pihak terkait sejak era 1980-an hingga menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012. Namun, persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian sebagaimana diharapkan keluarga.
“Kami memohon agar Kementerian Hukum memberikan legal opinion (LO) sebagai landasan hukum bagi BPN dan instansi terkait untuk mengambil langkah berikutnya,” ujar Ade.
Menanggapi pengaduan tersebut, Sekertaris jendral Kementerian Hukum Republik Indonesia Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan Kementerian Hukum akan membantu memfasilitasi proses pendampingan hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Upaya tersebut mencakup koordinasi dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi serta membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami di BPHN ada bantuan hukum untuk pelayanan masyarakat. Kami bantu komunikasi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk memproses pendampingan ini,” kata Nico.
Sebagai tindak lanjut, BPHN bersama pejabat teknis terkait akan melakukan penelaahan terhadap dokumen kepemilikan dan mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui pendapat hukum atau legal opinion. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi aspek hukum yang relevan sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa.
Kementerian Hukum menegaskan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memperoleh kejelasan mengenai status hukum lahan serta membuka jalan bagi penyelesaian bersama instansi terkait.