15 Desember 2025 | Dibaca: 1824 Kali
Aparat Penegak Hukum Lamban Dalam Merspon Berita Korupsi Yang Di Publikasikan Mass Media.

Jakarta Suara Journalist KPK. Ketua Investigasi Media –SJ-KPK, Evert Nunuhitu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Tipikor Polri tidak tinggal diam, dan lebih aktif untuk melakukan penyelidikan terkait pemberitaan kasus-kasus “Korupsi” yang telah diberitakan oleh mass media (media online dan media cetak) kepada publik.
Menurut Evert telah banyak pemberitaan korupsi yang diberitakan oleh Mass Media (Online dan Cetak) dan jumlahnya mencapai Ratusan Triliun Rupiah, namun belum direspon secara maksimal oleh Instansi penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan Polri).
Koran Pemberita Korupsi (SJ-KPK) baik secara online ataupun cetak hampir setiap hari telah memberitakan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian, BUMN/BUMD dan Persahaan Publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), namun respon dari APH sangat lambat, terkecuali kasus-kasus korupsi yang mempunyai nilai/efek politik untuk kepentingan tertentu. Periode September-Oktober 2025 saja Media SJ-KPK telah memberitakan kasus dugaan korupsi senilai 74,5 Triliun Rupiah (Rp.74,545,416,728,843.00), yang terjadi pada PT.Perkebunan Nusantara (PTPN Pesero) senilai 724,5 Milyar Rupiah. (Rp. 724.549.728.834), PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) 72,2 Triliun Rupiah Rp. (72,274,759,000,000.00), PT. Gudang Garam 1.2 Triliun Rupiah (Rp. 1.262.417.000.000), PT. Blue Bird 283,6 Milyar Rupiah (Rp.283.691.000.000).
Evert sangat prihatin dengan Program Pemberantasan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa berjalan seperti yang diharapkan, jika respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) masih seperti ini.
Lebih lanjut Evert mengatakan bahwa jika Presiden serius untuk memberantas Korupsi, sebaiknya Presiden pengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur Tentang Respon Instansi Penegak Hukum dalam merespon pemberitaan Korupsi yang telah dipublikasikan oleh mass media, misalnya paling lambat dalam 7 hari setelah berita dipublikasikan, dan segera diproses untuk dapat mengembalikan uang Negara.
Melihat perkembangan penanganan dugaan kasus-kasus korupsi yang sangat lamban ditangani oleh APH, apabila tidak dilaporkan langsung, maka Pemred SJ-KPK Agus Prasetyo Mdh bersama Tim Investigasi, akan segera melaporkan kasus-kasus yang sudah diberitakan tersebut secepatnya dan yang terutama terhadap PT. Blue Bird dan PT. Gudang Garam yang minim intervesi politik, agar APH dapat segera melakukan proses penyelidikan. SJ-KPK Investigasi.