11 November 2019 | Dibaca: 2030 Kali
Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Indonesia (BMPTVI) Gelar Konferensi Pers Terkait Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia

Universitas Islam Internasional Indonesia yang akan dibangun di kota Depok Jawa barat yang rencananya akan di bangun di atas lahan seluas 142 hektar masih meninggalkan polemik.
Baru-baru ini warga yang tergabung dalam organisasi BMPTVSI (Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia) menggelar konferensi pers terkait masalah pengusuran secara paksa yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Depok. Acara tersebut digelar di Kantor Dewan Pimpinan Nasional BMPTVSI yang terletak Jln Ir. H juanda no 3 kota depok pada hari minggu (10/11/2019).
Warga kampung bulak Cisalak Depok Jawa barat yang tergabung dalam BMPTVI (Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Indonesia) yang jumlahnya sekitar 800 KK ini mengklaim sudah menempati tanah Verponding ini sejak puluhan silam tahun lalu.
Melalui kuasa hukumnya Erham SH, MH menjelaskan "kami sebenarnya hanya menuntut keadilan". Jalan keadilan yang kami inginkan sebenarnya mudah yaitu dengan cara adanya dialog musyawarah sehingga mendapatkan kata mufakat terkait dengan lahan yang akan digusur ujarnya.
Kami ingin pemerintah bersikap humanis kepada rakyatnya. Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada kami para warga Verponding, tegasnya.
Saat ini setidaknya sudah ada 3 rumah warga yang di gusur secara paksa dan saat ini hidupnya terlunta-lunta diantaranya adalah Haris, Alex Bangun dan Akasio. Warga mengklaim bahwa tanah Verponding yang mereka tempati adalah tanah rakyat yang sah secara undang-undang.
Kami mengecam keras langkah pemerintah yang sifatnya represif. Ia menjelaskan dalam proses pengusuran kemarin tidak ada surat peringatan pemberitahuan atau Sosialisasi sama sekali sebelumnya hanya selembar surat SP3 dan langsung melakukan pengusurusan.
Kami menyayangkan sikap aparat pemerintah yaitu oknum satuan polisi pamong praja (SATPOL PP) dan aparat lainnya yang tiba-tiba memaksa warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya dengan ungkap Erham.
Menurut kami ini adalah bentuk pelangaran Hak asasi manusia untuk itu kami sudah melaporkan kejadian ini ke berbagai instansi melalu jalur yang legal seperti Komnas HAM, Ombudsman serta kedepan rencananya kami akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Bandung Jawa barat tegas Erham.
Pada dasarnya kami tidak menolak pembangunan UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia) ini. Hanya saja kami meminta pemerintah bersikap adil dengan cara merelokasi kami secara beradab katanya.
Kami berharap kepada bapak presiden republik Indonesia bapak Jokowi, mendengar aspirasi kami. Kami rakyat butuh perlindungan dari negara karena kami adalah korban dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Depok. Lebih lanjut Erham yang mewakili warga juga berharap pemerintah kota Depok bisa mencarikan jalan keluar yang terbaik terkait masalah ini melalui jalan musyawarah dan win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak nantinya ungkapnya.