21 April 2026 | Dibaca: 1638 Kali
BPK RI-Perwakillan Kalbar Inspektorat dan Penegak Hukum Kota Pontianak Jangan Tutup Mata.

Kalbar Suara Journalist KPK. "Hingga "Kembali pemberitaan dilanjutkan kembali ; Diduga belum adanya ketegasan dalam proses penegakkan hukum dalam "Proyek Kota Pontianak yang disoroti LIRA Kalbar TOTAS Minta pihak yang terkait agar tidak tutup mata untuk mengusut hingga tuntas Dalam proyek pembangunan penguatan tebing di kawasan Parit Tokaya Pontianak selatan.
Ada dan Tidaknya perbuatan yang melanggar Hukum diantaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi. pada papan informasi planga nama proyek di lokasi, kegiatan merupakan bagian dari keuangan negara dengan nilai mencapai Rp2.460.700.000,00 (termasuk pajak),yang dikerjakan CV. SIMAS dengan kontrak nomor 06/PPK/SP/PEMB.TURAP/BABEL/DPUPR.SDA/APBD/2025, dengan tanggal kontrak 23 September 2025 dan masa pelaksanaan selama 101 hari kalender. Dalam kepengawasan CV. Catra Nirwana Consultant.
Namun, kondisi di lapangan sungguh sangat memprihatinkan sete pile cendrung pada berongga yang menganga.Dari pantauan visual, terlihat beberapa bagian konstruksi turap atau penahan tebing diduga tidak sesuai spesifikasi. Beberapa titik tampak mengalami kerusakan, tidak rapi. Hal ini oleh pihak dinas PUPR kota Pontianak pelaksana terkesan pembiaran. Selain itu, lingkungan sekitar proyek terlihat kurang terawat dengan adanya sisa pekerjaan matrial masih menempel pada turap-Turap(Site Pile-red) yang semestinya dilakukan pembersihan lokasi.
Menanggapi hal tersebut, LIRA Kalbar TOTAS menyesalkan bahwa hasil pekerjaan di lapangan kerja asal-asallan hal ini saya rasa sudah tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Perwakilan LIRA Kalbar menyatakan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan kualitas yang baik. Klau melihat kondisi saat ini, kami menduga ada ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan yang dugaan kami ;pihak dinas maupun konsultan pengawas terkesan pembiaran dengan spesifikasi dalam kontrak Ini, harus diusut secara menyeluruh; Baik itu BPK RI Perwakilan Kalbar Inspektorat maupun Penegak Hukum untuk tidak melakukan Pembirran, maupun tutup mata sangat memalukan apa bila adanya Glagat maupun KKN dibiarkan meraja lela diKalbar;khususnya Kota Pontinak mau jadi apa hukum di-Indonesi.
Saya berharap agar kedepannya para Penerima, Pengguna anggaran pembangunan proyek pemerintah taat dalam aturan kontrak kerja” tegasnya. Dengan itu"TOTAS juga mendesak agar pihak terkait, termasuk instansi teknis dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi. Jangan hanya jadi penonton membiarkan hasil pekerjaan yang asal jadi itu jelas pemborosan keuangan negara yang hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Penilai pengawasan terhadap proyek tersebut perlu adanya tindakan hukum mengingat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan; juga masa waktu perawatan sedah masa berakhir.dimana jaminan masa pemeliharaan sudah ditermenkan diduga pelaksana tidak ada lagi jaminan masa pemeliharaan. Sehingga tidak ada perbaikkan.
“Kami meminta agar proyek ini segera diaudit. Jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. TOTAS. Disamping itu,keterangan Wali Kota Pontianak" Ir.H.Edi Rusdi Kamtono.ST.MT melalui pesan whatsApp,yang dikirim wartawan SJ-KPK menyampaikan bahwa secara volume sesuai,karena beton site pilenya pra cetak; cuma pekerjaan kurang rapi sehingga terdapat renggang dan dapat diperbaiki, dan itu masih dalam masa perawatan.
Disisi lain dari pesan WhatsApp Kasi SDA,Adr menyampaikan sudah dilakukan perbaikan.Kenyataan yang terjadi hingga kini terkesan pembohongan publik yang mana fakta dilapangan kondisi fisik saat ini tidak adanya proses perbaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun kepala Dinas mengenai kondisi proyek tersebut. Selaku media informasi publik Masyarakat berharap adanya transparansi agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan keuangan negara.(YN.SJ-KPK)