,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
19 April 2026 | Dibaca: 27 Kali
CWIG Dorong Aparat Naikkan Status Perkara PT BAT Bank ke Penyidikan, Soroti Dugaan Pencatutan Nama Presiden

Jakarta, Suara Journalist KPK. Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menyoroti serius dugaan pencatutan nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam perkara yang dikaitkan dengan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4), Henry menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa, mengingat adanya dugaan penggunaan nama kepala negara dan institusi keuangan dalam skema penawaran kepada korban. Ia menyebut, jika benar terjadi pencatutan nama Presiden dan institusi negara untuk meyakinkan korban, maka hal itu berpotensi merusak kredibilitas negara serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia berinisial JI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar 1 juta dolar AS atau setara Rp17 miliar setelah dijanjikan fasilitas keuangan berupa overdraft hingga 10 juta dolar AS serta Standby Letter of Credit (SBLC) mencapai 100 juta dolar AS, dengan syarat melakukan penyetoran dana terlebih dahulu. Namun setelah dana diserahkan, fasilitas tersebut tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan.

CWIG menilai terdapat dugaan pola penyesatan melalui presentasi yang mencantumkan nama Presiden serta klaim dukungan dari institusi negara guna meningkatkan kepercayaan korban. Dugaan ini semakin menguat setelah hasil klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyatakan bahwa PT BAT Instrumen Bank Internasional tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Selain itu, CWIG juga menyoroti indikasi penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya, termasuk klaim Demand Deposit Certificate (DDC) yang disebut berasal dari Perum Peruri dan Bank Indonesia, dengan penggunaan simbol negara Garuda yang dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum lanjutan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah melayangkan empat kali panggilan klarifikasi kepada terlapor Achmad Nur Sulaiman. Namun, terlapor tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada 24 Februari 2026, kemudian meminta penundaan pemeriksaan pada 4 Maret 2026 dengan alasan pasca-Lebaran. Pada 8 April 2026, terlapor sempat memenuhi panggilan, namun pemeriksaan terhenti karena alasan kesehatan, dan kembali tidak hadir pada 14 April 2026 dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.

Henry menilai rangkaian ketidakhadiran tersebut patut menjadi catatan objektif bagi penyidik dalam menilai dinamika perkara. Ia menegaskan bahwa meskipun alasan kesehatan harus dihormati, pola yang berulang tetap perlu menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

CWIG secara tegas mendesak agar Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh bergantung pada kehadiran terlapor, dan kepastian hukum harus tetap ditegakkan.

Ia juga menekankan bahwa apabila terbukti terjadi penggunaan nama Presiden dalam konteks penawaran keuangan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindak secara tegas dan proporsional. CWIG pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kredibilitas pemerintah serta sistem keuangan Indonesia di mata publik dan internasional.

 
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>