,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
03 Desember 2019 | Dibaca: 1670 Kali
Desrizal Sabet Hakim, Begini Kata Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva

Jajarta -  DR. Hamdan Zoelva SH, MH  Ketua kuasa hukum Desrizal membeberkan alasan kliennya menyabet hakim pada 18 Juli lalu di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ketika sidang putusan gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan No Perkara 223/2018. 

"Insiden itu terjadi spontan dilatar belakangi rasa putus asa Desrizal karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Hamdan menuturkan penjelasan ini menanggapi sidang pemeriksaan Desrizal, Selasa (2/12/2019) di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.

Pengacara senior itu menjelaskan proses hukum yang diabaikan itu antara lain tampak dari Kesepatan Bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga Penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP. Padahal Kesepakatan Bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan  penagihan," jelas Hamdan, Selasa (2/12/2019), Jakarta.

Hamdan menyatakan Desrizal  mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi terhadap PT GWP. Bukti-bukti yang dimaksudkan antara lain dua  putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang menghukum  PT GWP karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika. Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.  

Selain itu juga ada keterangan saksi yg tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, S.H., selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities dimana Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala saja.

"Desrizal telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman. Dia tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun  semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Hamdan Zoelva.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>