Di Balik Penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK, Bukti Skandal, Ancaman Hukum, dan Dampaknya bagi Pemerintahan Daerah
Jakarta Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik dan birokrasi di Jawa Tengah setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada 19 Januari 2026. Penangkapan ini menjadi salah satu titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan Bupati Pati Sudewo dilakukan di wilayah Kabupaten Pati dalam operasi tangkap tangan yang termasuk OTT ketiga di tahun 2026. Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk Sudewo.
Setelah ditangkap, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Penahanan resmi dimulai sejak 20 Januari 2026, dengan status Sudewo sebagai tersangka dalam beberapa dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas beberapa dugaan tindak pidana korupsi, yang antara lain Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa. KPK menilai Sudewo terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Modus yang diungkap melibatkan biaya yang dipungut dari calon perangkat desa, dengan dugaan besaran awal antara Rp125 juta–Rp150 juta per kandidat
. Subordinat yang terlibat disebut menaikkan nominal hingga Rp165 juta–Rp225 juta, dan pemerasan ini diduga terjadi di banyak kecamatan. Barang bukti yang disita KPK termasuk uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar.
Selain pemerasan jabatan desa, Sudewo juga diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK menetapkan ini sebagai salah satu kasus terpisah yang melibatkan Sudewo sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa dan kasus dugaan suap proyek kereta api.
Dalam kasus pemerasan jabatan tersebut, Sudewo disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
- dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda
, namun jumlah pasti ancaman hukuman bergantung pada putusan pengadilan nanti serta pasal mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Dalam praktik korupsi, hukuman maksimal bisa mencapai puluhan tahun penjara dan denda berat, terutama jika melibatkan jumlah kerugian besar dan posisi pejabat publik.
Saat ini, Sudewo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026
.
Pasca-penangkapan Sudewo, Pemerintah Kabupaten Pati mengalami dinamika birokrasi dan politik. Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati
, mengambil alih fungsi pemerintahan agar administrasi tetap berjalan.
Penangkapan Sudewo memicu reaksi politik dari partai dan masyarakat. Ketua DPC Gerindra Pati mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi seperti yang terjadi pada Sudewo. Beberapa warga menyambut positif penangkapan ini, bahkan ada yang melihatnya sebagai jawaban terhadap aspirasi publik terkait korupsi di pemerintahan desa.
Kasus Sudewo juga menarik perhatian publik karena menunjukkan titik rawan praktek jual beli jabatan di tingkat desa, menjadi cerminan sistem rekrutmen aparat yang rentan korupsi di pemerintahan daerah.
Polemik ini memicu diskusi lebih luas di tingkat nasional tentang perlunya reformasi birokrasi di struktur pemerintahan desa dan kabupaten agar praktik semacam ini tidak berulang.
Evert Nunuhitu – Ketua Investigasi Media SJKPK