30 Juli 2026 | Dibaca: 1947 Kali
Di Duga Seratus Tigapuluh Sembilan Juta Dana Desa Kangeli Tahun 2025 Ludes Tanpa Jejak, Perlu Dilidik Kejaksaan Dan Tipikor
Damsir Pandahuki, bendahara desa Kangeii. Ketika membaca pernyataan tertulisnya akan mengembalikan Dana Desa yang digunakan secara pribadi. Di hadapan pemerintah desa, Dinas DPMD, Kecamatan Letis dan Inspektorat.
SJ KPK. Sumba Timur - Adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) bantuan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan kemajuan wilayah desa, Tak bisa dipungkiri bahwa fakta lapangannya Dana bantuan pemerintah tersebut, selalu disalahgunakan oknum kepala desa atau aparat desa untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan nakal yang sering dilakukan oknum aparat desa, jelas sangat merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan kemajuan desa. Dengan adanya laporan masyarakat dan pemberitaan Media Massa terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa, (DD) yang dilakukan pemerintah desa/oknum aparat desa. Sebaiknya perlu ditindaklanjuti dan di lidik oleh pihak penegak Hukum/Kejaksaan, Tipikor dan KPK.
Di desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidas (LETIS) Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT. Telah terjadi kasus dugaan korupsi Dana Desa/ penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, untuk dana Tahap Satu dan Dana Tahap Dua, sebesar (Rp.139.000.000,00). Dana tersebut diduga telah ludes digunakan secara pribadi oleh Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli.
Dugaan kasus korupsi Dana Desa dimaksud telah diketahui masyarakat desa setempat dan bahkan telah dibahas oleh pemerintah desa Kangeli dan pemerintah Kecamatan (LETIS) dan bahkan juga kasus dugaan korupsi Dana Desa ini telah diketahui dinas DPMD dan Inspektorat Sumba Timur.
Berdasarkan inforrmasi yang dihimpun tim Media Massa, (SJ.KPK) ketika berkunjung di desa Kangeli. Masyarakat desa Kangeli dan beberapa tokoh masyarakat desa tersebut. Membenarkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa/korupsi Dana Desa yang dilakukan Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli.
Menurut masyarakat desa Kangeli, pihak pemerintah desa Kangeli, bersama pihak pemerintah Kecamatan LETIS dan Inspektorat Sumba Timur. Telah berupaya membahas kasus tersebut dengan baik agar bendahara desa Kangeli Damsir Pandahuki mengembalikan (Rp.139 Juta) Dana Desa (DD) yang ludes digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam pembahasan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Kangeli tersebut, Damsir Pandahuki membuat surat pernyataan tertulis bahwa Ia bersedia mengembalikan (Rp.139 Juta) Dana Desa Kangeli yang sudah ludes digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Surat pernyataan tertulis tersebut dibuat dihadapan Kepala desa Kangeli dan pemerintah Kecamatan LETIS. Namun sampai pertengahan tahun 2026, Damsir Pandahuki belum menepati janjinya untuk mengembalikan Dana Desa yang habis digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Desa Kangeli Yoel Panggenggi yang dikonfirmasi via Handpon terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan bendahara desa Kangeli. Membenarkan bahwa tahun anggaran 2025 ada Dana Desa (DD) Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp.139 Juta). Dana tersebut dianggarkan untuk program pengadaan ternak kambing berjumlah (83 ekor Kambing). Adapun rinciannya:
1. Pengadaan ternak Kambing betina 75 ekor, dengan harga per ekornya, (Rp.1000.000,00) di kali 75 ekor = (Rp.75.000.000,00).
2. Pengadaan Kambing jantan (8 Ekor), dengan harga per ekornya (Rp.1.200.000,00). Di kali 8 Ekor = (Rp. 9.600.000,00).
3. Total dana pengadaan ternak Kambing jantan dan Kambing betina dari 83 Ekor = (Rp. 84. 600.000,00).
4. Pengadaan Housting satu paket tamba Satu (1) Unit Starli untuk penangkap sinyal atau jaringan, dengan nilai (Rp. 27.000.000,00 ni)
5. Pengadaan Mesin pemotong rumput Tiga (3) Unit.
6. Pengadaan Mesin penyemprot Lima (5) Unit.
7. Pengadaan Tali nilon dan Vaksin Satu paket dengan nilai (Rp. 4.875.000,00).
Belum termasuk nilai keuangan pengadaan mesin potong rumput dan mesin penyemprot.
Masih menurut Yoel selaku Kades Kangeli, setelah persoalan ini mencuat di masyarakat dan adanya tuntutan masyarakat terkait haknya yang tidak dipenuhi. Selaku pemimpin desa Ia bersama aparat pemerintah desa Kangeli, pemerintah kecamatan LETIS dan aparat pemerintah dari Kabupaten yakni Kadis DPMD melaksanakan rapat terbatas pada hari kamis 19 Februari 2026 di rumah kediamannya (Kades Kangeli).
Dalam rapat tersebut, menghadirkan Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli. Hasil rapat tersebut, Damsir membuat pernyataan dan perjanjian tertulis bahwa akan mengembalikan Dana Desa (Rp.139 Juta) yang telah digunakannya tersebut. Yoel juga menjelaskan bahwa surat pernyataan perjanjian pengembalian dana (Rp.139 Juta) yang ditandatangani oleh Damsir ada padanya. Bahwa, terkait dugaan kasus penyelewengan dana (Rp.139.000.000,00) yang dilakukan oleh Damsir Pandahuki.
Sebagai Kades Kangeli Ia telah bersurat pada pemerintah Kecamatan LETIS, Dinas DPMD, INSPEKTORAT dan hinga ke Bupati Sumba Timur. Hal ini dilakukan kata Yoel, agar kasus ini terbuka dan transparan.
Sebelum bersurat atau melaporkan kasus penyelewengan Dana Desa ke pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten lanjut Yoel. Ia telah berusaha mengurus secara keluarga dan secara kedinasan dalam arti agar Damsir Pandahuki dapat mengembalikan Dana Desa yang telah digunakannya tersebut. Tetapi hingga pertengahan tahun 2026 ini, belum ada itikad baik dari Damsir Pandahuki untuk mengembalikan (Rp. 139.000.000,00) Dana Desa, sesuai pernyataannya dalam surat perjanjian pengembalian Uang Negara tersebut. Jelas Yoel selaku Kades Kangeli.
Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli yang hendak dikonfirmasi oleh tim Koran Pemberita Korupsi (SJ.KPK), terkait persoalan kasus Dana Desa dimaksud, tidak berada di rumah kediamannya. Di hubungi via Handpon, panggilannya masuk tetapi tidak diangkat olehnya.
Berdasarkan informasi terpercaya tim Media Massa yang turun di desa Kangeli. Menjelaskan bahwa Damsir Pandahuki tidak bersedia mengembalikan (Rp.139 Juta/ Dana Desa Kangeli yang telah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. Damsir Pandahuki malah menantang Hukum bahwa Ia bersedia untuk dipenjarakan, jika terbukti bersalah.
BUKTI PISIK PROGRAM NIHIL DANA DESA RP.139 JUTA LUDES TANPA ARAH.
Berdasarkan kondisi lapangan Dana Desa (DD) Anggaran tahun 2025, Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp 139 Juta) yang diprogramkan untuk pengadaan Ternak Kambing sebanyak (83 Ternak Kambing), serta pengadaan mesin pemotong rumput, mesin penyemprot, pengadaan Tali Nilon dan Vaksin Satu paket, Pengadaan Housting satu paket tambah Satu (1) Unit Starli untuk penangkap sinyal atau jaringan, Fakta lapangannya tidak ada bukti pisik pengadaan seperti yang diprogramkan dalam urutan poin-poin tertulis diatas.
Dana program dimaksud telah ludes digunakan oleh Damsir Pandahuki selaku bendahara desa Kangeli untuk kepentingan pribadinya. Pemakaian Dana Desa tersebut, telah diakui oleh Damsir pandahuki dalam pernyataan tertulis dihadapan pemerintah desa, Kecamatan, Inspektorat, Dinas DPMD. Damsir juga berjanji dalam pernyataannya bahwa Ia bertanggungjawab.
MASYARAKAT DESA KANGELI MENUNTUT HAKNYA.
Disisi lain masyarakat desa Kangeli yang merasa dibagikan, menuntut hak-haknya. Karena menurut masyarakat sebelum program pengadaan Ternak Kambing, pengadaan Mesin penyemprot dan Mesin Pemotong rumput. Nama-nama warga masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah tersebut, telah di data dan dipastikan akan menerima bantuan-bantuan dimaksud.
Namun faktanya setelah dana program dimaksud cair, tidak ada ternak kambing yang dibagikan pada masyarakat. Harapan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan pihak penegak Hukum, agar kasus dugaan korupsi Dana Desa di desa Kangeli dapat diproses Hukum. Masyarakat juga berharap agar Damsir Pandahuki dipanggil untuk diperiksa agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PENEGAK HUKUM PERLU TURUN TANGAN TERKAIT KASUS DANA DESA DI DESA KANGELI.
Persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) desa Kangeli Tahun Anggaran 2025, Tahap Satu dan Tahap Dua sebesar (Rp.139 Juta). Perlu disikapi penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TIPIKOR. Karena kasus dimaksud telah mencuat dipublik dan adanya permintaan dan tuntutan dari masyarakat desa Kangeli agar kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar (Rp.139 Juta) segera ditangani dan diproses hukum siapapun yang terlibat di dalamnya.
Masyarakat berharap perlu adanya ketegasan Hukum terhadap oknum-oknum Kepala desa dan aparat desa yang terang-terang telah menyelewengkan keuangan Negara tersebut. Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Sumba timur cukup marak dan bukan di desa Kangeli saja. Tetapi masih ada desa-desa lainnya yang dimana oknum Kades dan aparat desanya seperti bendahara desa melakukan penyelewengan Dana bantuan Pemerintah.
Ketegasan Hukum diperlukan untuk menekan angka penyelewengan bantuan apa saja yang diturunkan Pemerintah ke tingkat desa. Masih banyak warga miskin di desa yang hidup dalam garis kemiskinan dan keterbelakangan ditengah mengalirnya bantuan pemerintah.
Sesungguhnya tujuan Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa (DD) adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah desa. Namun fakta lapangannya masih ada rakyat di desa yang hidup dalam garis kemiskinan dan keterbelakangan, tidur di gubug reot yang atap dan dinding rumahnya telah lapuk berlubang. (Tim/SJKPK/MR).