21 April 2026 | Dibaca: 1537 Kali
Diduga Adanya Pembiaran Oleh Pemkot Kota Pontianak.
Teras yang tinggi sebagai halaman salah satu bangunan baru diseputaran jalan Imam Bonjol kota Pontianak yang mana bangunan tersebut Diduga Langgar GSB, Pemkot Pontianak Diminta Bertindak Cepat
Pontianak Suara Journalist KPK. Sebuah bangunan di kawasan jalan utama Kota Pontianak menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar ketentuan Garis Sepadan Jalan (GSB) sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2026. Dugaan pelanggaran ini terlihat dari kondisi fisik bangunan yang memanfaatkan area teras hingga mendekati badan jalan, bahkan disertai material bangunan yang berserakan di sisi jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, dengan penempatan material seperti kayu dan puing di area yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki.
Lebih lanjut, papan proyek menunjukkan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, implementasi di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan teknis, khususnya terkait batas sempadan jalan.
Menanggapi hal ini, LIRA Kalbar melalui perwakilannya, Totas, menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Pemkot Pontianak, seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan.
“Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika memang terbukti melanggar aturan, harus segera ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Totas.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seperti GSB bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik dan tata kota yang tertib. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten sejak awal pembangunan.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Pontianak segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penertiban jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban pembangunan serta keselamatan pengguna jalan.Banyak bangunan yang tidak sesuai dari aturan terindikasi akan memunculkan kebingungan dimasyarakat dimana Pemkonbselaku yang berwenang dalam menerapkan pembangunan seperti ini terkesan dengan pembiaran.
Disamping itu, menurut salah seorang masyarakat yang berdomisili disekitarnya Jalan Imam Bonjol yang tidak mau disebutkan jati dirinya menyayangkan hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota Pontianak.(YN.SJ-KPK)