,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
21 April 2026 | Dibaca: 1537 Kali
Diduga Adanya Pembiaran Oleh Pemkot Kota Pontianak.

Teras yang tinggi sebagai halaman salah satu bangunan baru diseputaran jalan Imam Bonjol kota Pontianak yang mana bangunan tersebut Diduga Langgar GSB, Pemkot Pontianak Diminta Bertindak Cepat

Pontianak Suara Journalist KPK.  Sebuah bangunan di kawasan jalan utama Kota Pontianak menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar ketentuan Garis Sepadan Jalan (GSB) sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2026. Dugaan pelanggaran ini terlihat dari kondisi fisik bangunan yang memanfaatkan area teras hingga mendekati badan jalan, bahkan disertai material bangunan yang berserakan di sisi jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, dengan penempatan material seperti kayu dan puing di area yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki.

Lebih lanjut, papan proyek menunjukkan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, implementasi di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan teknis, khususnya terkait batas sempadan jalan.

Menanggapi hal ini, LIRA Kalbar melalui perwakilannya, Totas, menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Pemkot Pontianak, seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan.

“Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika memang terbukti melanggar aturan, harus segera ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Totas.

Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan seperti GSB bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik dan tata kota yang tertib. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten sejak awal pembangunan.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Pontianak segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penertiban jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban pembangunan serta keselamatan pengguna jalan.Banyak bangunan yang tidak sesuai dari aturan terindikasi akan memunculkan kebingungan dimasyarakat dimana Pemkonbselaku yang berwenang dalam menerapkan pembangunan seperti ini terkesan dengan pembiaran.

Disamping itu, menurut salah seorang masyarakat yang berdomisili disekitarnya Jalan Imam Bonjol yang tidak mau disebutkan jati dirinya menyayangkan hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota Pontianak.(YN.SJ-KPK)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>