,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
25 Januari 2026 | Dibaca: 1683 Kali
Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Parkiran RS, Pengguna Masih Aktif Bayar Cicilan

Pontianak, Suara Journalist KPK. Sabtu (24/1/2026) – Subagiyo Mumin bersama istrinya, Yuliana Jinim, meluapkan kekecewaan kepada sejumlah wartawan di Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pengambilan paksa mobil miliknya oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di area parkir Rumah Sakit Santo Vinsensius Singkawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Subagiyo mengaku didatangi lebih dari empat orang saat berada di parkiran rumah sakit. Para terduga pelaku disebut merampas kunci kendaraan, melakukan intimidasi, lalu membawa pergi mobil pick up Suzuki Carry miliknya.
“Kami sangat kecewa. Saat itu saya sudah menjelaskan bahwa saya akan berobat dan dijadwalkan menjalani operasi siang itu. Ketika kunci dirampas, saya terpaksa masuk ke rumah sakit untuk berobat. Namun setelah kembali ke parkiran, mobil saya sudah dibawa pergi tanpa prosedur yang jelas,” ujar Subagiyo kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa hingga kejadian tersebut, dirinya masih aktif membayar cicilan kendaraan. Pembayaran terakhir dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025.

Mobil yang dibawa pergi adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi B 9387 KAS. Menurut korban, tidak ada penjelasan resmi maupun penunjukan dokumen sah saat penarikan dilakukan. Para terduga pelaku hanya meninggalkan selembar surat tanpa tanda tangan penyerahan dari pihak korban serta tanpa berita acara serah terima. Akibat kejadian itu, sejumlah barang pribadi korban masih tertinggal di dalam kendaraan, di antaranya obat-obatan, pakaian, perlengkapan salon, serta ban serep. Kendaraan tersebut diperoleh melalui pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407. Subagiyo menyatakan dirinya tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan resmi dari pihak leasing. “Saya merasa dirugikan secara materi dan mental. Cara seperti ini tidak manusiawi dan melanggar hukum. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Yuliana Jinim, turut mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum debt collector tersebut. Ia menyebut, saat penarikan paksa terjadi, terdapat sejumlah barang penting di dalam mobil, termasuk perlengkapan yang dibutuhkan suaminya untuk menjalani perawatan dan menginap di rumah sakit.
“Karena kejadian ini, suami saya membatalkan pengobatan dan operasi. Padahal suami saya menderita batu ginjal dan seharusnya dioperasi saat itu. Saya merasa sangat dirugikan, apalagi mobil ini sudah kami bayar cicilannya selama kurang lebih 27 bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilan paksa tersebut. Sementara itu, laporan pengaduan korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat telah diterima oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum Polda Kalbar, dan akan ditindaklanjuti pada pekan depan. Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang diduga dilakukan secara intimidatif dan di luar prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami kejadian serupa.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>