Diduga Laporan Keuangan PLN Telah Direkayasa , Direksi PLN Bungkam: Ke Mana OJK, Menteri Keuangan, dan DJP?
Jakarta Suara Journalist KPK. Dugaan rekayasa laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp72,27 triliun memasuki fase krusial. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi karena diamnya Direksi PLN di tengah pertanyaan publik, serta absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengawas dan fiskal negara. Temuan tersebut disampaikan Ketua Investigasi Media Sj-KPK, Evert Nunuhitu, yang menyebut telah terjadi sejumlah penyimpangan material dalam laporan keuangan PLN periode 2021–2024. Penyimpangan itu, jika benar, bukan sekadar kesalahan pencatatan, melainkan berpotensi menggerus keuangan negara dan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah.
Diamnya Direksi, Alarm Tata Kelola
Sejak laporan keuangan diterbitkan, Direksi PLN pasti menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Direksi, sebuah dokumen hukum yang menyatakan laporan keuangan telah disusun secara wajar dan bebas dari salah saji material.
Dokumen tersebut bukan formalitas. Ia diatur tegas dalam POJK Nomor 75/POJK.04/2017, yang secara eksplisit mewajibkan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan keuangan. Namun, ketika dugaan penyimpangan senilai puluhan triliun rupiah dipertanyakan secara resmi, Direksi PLN justru memilih bungkam.
Sebelum berita ini dipublikasikan media SJ-KPK telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada PLN melalui surat dengan Nomor 26/08.SJKP/8.2025, meminta penjelasan atas dugaan rekayasa senilai Rp72.274.759.000.000, dan hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban tertulis dari Direksi PLN.
Dalam praktik tata kelola korporasi modern, diam bukan jawaban. Diam justru memperbesar kecurigaan,” ujar Evert.
Penyimpangan Berulang, Bukan Insidental
Data yang diklaim telah dianalisis menunjukkan dugaan penyimpangan terjadi berulang setiap tahun, dengan pola yang relatif konsisten—terutama pada pos ekuitas, penyusutan, revaluasi aset tetap, dan reklasifikasi.
- Tahun 2021: Dugaan penyimpangan Rp20,99 triliun, yang telah lebih dulu menjadi sorotan media nasional.
- Tahun 2022: Dugaan penyimpangan Rp1,34 triliun, meliputi selisih penyajian ekuitas, penurunan nilai, penyusutan, hingga pencatatan utang aset tetap.
- Tahun 2023: Dugaan penyimpangan Rp627,24 miliar, termasuk kelebihan kas penambahan aset dan reklasifikasi aset tetap.
- Tahun 2024: Dugaan melonjak drastis menjadi Rp49,29 triliun, terutama akibat revaluasi aset tetap sebesar Rp47,36 triliun.
Jika dugaan ini benar, maka penyimpangan tersebut bersifat sistemik, bukan kesalahan teknis sesaat.
Potensi Pajak Hilang, DJP Tak Bisa Cuci Tangan
Salah satu dampak paling serius dari dugaan rekayasa laporan keuangan adalah potensi hilangnya penerimaan pajak negara. Evert memperkirakan, nilai pajak yang berpotensi tidak tertagih berdasarkan perhitungan tim investigasi mencapai Rp4,7 triliun lebih.
Dalam konteks ini, sorotan tidak hanya tertuju pada PLN, tetapi juga pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara hukum, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan pemeriksaan pajak,
- Menguji kewajaran laporan keuangan,
- Mengoreksi dasar pengenaan pajak,
- Menetapkan dan menagih pajak terutang.
Kewenangan tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya putusan pidana. Dengan kata lain, jika terdapat indikasi salah saji material, DJP wajib bertindak aktif, bukan menunggu proses hukum lain.
Peran Menteri Keuangan: Diam atau Bertindak?
Sebagai pemegang otoritas fiskal negara, Menteri Keuangan memiliki peran strategis dalam memastikan BUMN tidak menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Dugaan penyimpangan sebesar puluhan triliun rupiah di tubuh PLN otomatis menjadi isu fiskal, bukan semata isu korporasi.
Pengamat tata kelola menilai, jika temuan ini diabaikan, negara berisiko kehilangan:
- Potensi penerimaan pajak,
- Kredibilitas pengawasan fiskal,
- Kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
OJK Dipertanyakan, Pengawasan Di Mana?
PLN memang bukan emiten publik, namun laporan keuangannya tetap berada dalam ekosistem pengawasan OJK terkait standar pelaporan dan tata kelola BUMN strategis. Sikap pasif Direksi seharusnya menjadi alarm bagi OJK untuk menggunakan kewenangan klarifikasi dan pengawasan.
Ketika laporan keuangan dipertanyakan secara terbuka dan berbasis dokumen, ketiadaan respons regulator justru memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan.
Dorongan Penyelidikan Hukum
Merujuk PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Evert menyatakan pihaknya mendorong pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil agar persoalan ini tidak berhenti di ruang media.
“Nilainya terlalu besar untuk diabaikan. Aparat penegak hukum harus proaktif, bukan menunggu bola,” tegasnya.
Ujian Transparansi BUMN Strategis
Persoalan (Kasus) ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Diamnya Direksi PLN, absennya klarifikasi OJK, serta belum terdengarnya langkah konkret DJP dan Kementerian Keuangan, memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum diperlakukan sebagai isu darurat tata kelola negara.
Redaksi menegaskan, seluruh pihak tetap menjunjung
asas praduga tak bersalah, dan ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya. Namun satu hal pasti:
publik berhak tahu ke mana sebenarnya arah pengelolaan keuangan PLN dan bagaimana negara melindungi uang rakyatnya.
SJKPK - Investigasi