,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
13 Agustus 2025 | Dibaca: 2802 Kali
Diduga PT.Bintang Arwana Tidak Mentaati UU No.24 Tahun 2011 BPJS Tenaga Kerja.

Kalbar” Suara Journalist KPKPontianak,PT. Bintang Arwana terindikasi sebuah perusahaan yang bonafit yang dimiliki seorang pengusaha berasal dari Kabupaten Melawi berinisial As. Yang diduga tidak mentaati peraturan yang dulunya sebelum reformasi membuka usaha dibidang perkayuan diKecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Sintang. Seperti tertuang dalam UU No.24 Tahun 2011 yang mengatur Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang mana menekankan”Setiap Perusahaan baik yang berbadan hukum maupun perorangan “Wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS  Ketenagakerjaan. Adapun Perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenakan Sanksi Administratif, Teguran tertulis, Denda; bahkan Pencabutan Izin Usahanya. Dugaan lain Lemahnya tingkat kepengawasan instasi yang terkait dalam pendataan karyawan yang bekerja pada perusahaan yang berbadan hukum semestinya dapat diketahui hak dan kewajibannya.

 Melalaikan yang menjadi kewajiban apa yang telah ditetapkan dalam UU sehingga karyawan yang bekerja bertahun-tahun mesti menerima pil pahit seperti yang dialami Herman akrap dipanggil Pakde Herman yang terbaring menderita sakit terindikasi dampak terjatuh dari kapal sewaktu berada diBanjar Masin tahun lalu.  Terkait dengan UU no,24 Tahun 2011 miris nasib Herman akrab disapa Pakde Herman diistirahatkan perusahaan PT. Bintang Arwana tempatnya bekerja selama 10 tahun mengabdi hanya dibayar gaji bulan terakhir sebesar Rp.3 juta rupiah,ditambah dangan bantuan biaya berobat Rp.1 juta rupiah, parahnya lagi tidak di ikutsertakan dalam pogram BPJS ketenagakerjaan. Uang yang diterima keluarg pakde dari perusahaan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari dan ongkos berobat, hingga untuk menopang  pendapatan istri pakde Herman berdagang usaha kecil-kecillan. Keluhan istrinya pakde Herman didengar oleh pihak lain hingga sampai didengar oleh wartawan hingga mendatangi kediamannya.

Yuwono dari Aliansi Wartawn Indonesia (AWI),menceritakan hasil  keterangan yang didapatnya dari istri Pakde Herman dikediamannya, mengatakan bahwa suaminya setahun yang lalu pernah terjatuh dikapal sewaktu berangkat ke Banjar Masin rasa sakit itu tidak diperdulikannya selama setahun. Terang istri pak Herman sekarang penyakit itu kambuh dan makin parah beliau minta cuti tidak bisa kerja, ternyata penyakitnya berlarut-larut tuturnya. Saya (Istri Herman-red) pergi kekantor menceritakan kondisi suami saya yang terbujur karena sakit oleh perusahaan dibayarlah gaji terakhir bekerja ditambah dengan uang perobatannya, selanjutnya kami sudah tidak berbuat bisa apa-apa lagi untuk biaya berobat.Keluhan ini disampaikannya pada Yuwono Aliansi Wartawan Indonesi( AWI-red).

Berdasarkan hasil keterangan yang didapatnya dari istri pakde Herman yang terbaring karena sakit.Yuwono didamping Wartawan SJ.KPK mendatangi kantor PT.Bintang Arwana beralamat komplek Mega Mall Pontianak. “Apa yang diceritakan Istri Herman Disampaikan pada pihak PT.Bintang Arwana  yang diwakili akrab dipanggil Pak Dol” mengatakan yang dijumpai senin 14 Juli 2025 diruang pertemuan mengatakan” kami memanggilnya Pakde Herman apa yang disampaikan pakde itu bukan Nakhoda melainkan bas dan dia bukan dipecat tetapi diistirahatkan lantaran kapalnya sudah tidak ada.Disamping itu, pakde Herman  tidak memiliki ijazah, dan kita yang berbaik hati untuk ikut berangkat ikut kapal papar Pak Dol. Menambahkan mengenai biaya perobatan penggantian perlu adanya bukti itu kenyataannya bukti berobat tidak pernah ada pungkasnya pak Dul.

Mendengar apa yang dijelaskan Pak Dol, wartawan ini mengatakan Pak Herman yang sudah bekerja selama 10 tahun dan menerima gaji bulanan dugaannya Pak Harman sebagai Karyawan Tetap. Selama beliau sakit tidak memiliki biaya, dan juga tidak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan berbadan hukum. Untuk mendaftarkan, apabila Pak daHerman sebagai peserta BPJS yang didaftakan oleh perusahaan sekalipun sudah tidak bekerja lagi atau sudah diberhentikan secara hormat maupun tidak hotmat usaha perobatan akan ditanggung BPJS.Mendengar apa yang disampaikan wartawan ini disikapi oleh Pak Dol menambahkan untuk masalah ini akan disampaikan dengan atasan pak Basuki minta waktu seminggu untuk untuk mendapat kejelasannya terang pak Dol mengakhiri pertemuan konfirmasi.  Berjalanya waktu selama 6 hari jam kerja pihak perusahaan telah melakukan konfensasi pada keluarga Herman hal ini disampaikan melalui via telp pada Yuwono.

Untuk membuktikan kebenaran ini Yuwono mendatangi kediaman Pakde Herman. Kenyataannya bukan disambut, dengan rasa terima kasih justru kebalikan mungucapkan kata-kata yang tidak enak didengar terindikasi berbohong apa yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan. Ketidak puasan Yuwono agar pihak keluarga pakde Hermat untuk bicara jujur akhirnya terungkap melalui dari anaknya yang bernama Dikky mengatakan memang kami sudah damai tidak membesar-besarkan masalah ini dengan perusahaan diberi konfensasi sebesar Rp 10 juta rupiah dan uang itu kami gunakan untuk membayar utang-utang dan kami tidak mempermasalahkan itu lagi bahkan kami juga menekankan apabila ada yang mengaku dari pihak keluarga untuk mengurus lagi agar tidak dilayani.

Apa telah disampaikan pihak keluarga Herman terindikasi adanya tekanan pihak perusahaan agar tidak untuk berhubungan dengan wartawan yang telah membantunya, nodimana rasa takut keluarga herman apabila masalah ini diperpanjang yang dampaknya mencemarkan nama baik sehingga awalnya baik bertemu dengan wartawan, akhirnya tidak baik, dimana keterangan istri Herman awalnya tidak bisa berbuat apa-apa menerima apa adanya yang diberikan perusahaan, akan tetapi setelah terima konfensasi Rp 10 juta Rupiah hilang perbuatan baik.

Kenyataanya setelah menerima konfensisi pihak keluarga menutup permasalahannya dengan pihak perusahaan, pada hal pihak keluarga tidak berbuat apa-apa, dari konfirmasi dengan perusahaan keluarga Herman mendapatkan konfensasi sebesar 10 juta rupiah. Apa yang terjadi disini niat baik wartawan dibalas dengan tidak adanya rasa terima kasih oleh keluarga herman.Untuk menambah materi pemberitaan wartawan ini mengirimi pesan What Shapp untuk minta keterang, hingga berita dilayangkan pihak PT.Bintang Arwana(Pak Dol-red) tidak menggubris apa yang dipertanyakan.(YN.SJ.KPK/Yuwono AWI)

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>