31 Oktober 2025 | Dibaca: 1998 Kali
Diduga Tak Patuhi Statuta, Basyarul Ulya Gugat Ketum PB Alwasliyah DKK.
Tim Kuasa Hukum Rektor Univa, Dody Pranata SH, MH.
Labuhanbatu - Suarajournalis.co.id. Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., Ketua Umum PB Al Washliyah, Dkk, digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh Dr. Basyarul Ulya selaku Rektor Univa Labuhanbatu. Sidang pertama dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) pihak, yaitu Ketua Umum PB Al Washliyah, Sekretaris dan Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPD RI, yang diangkat oleh Ketua Umum sebagai Pelaksana tugas Rektor Univa. Dari pantauan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, tidak ada satupun tergugat yang hadir pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Muhammad Dody Pranata SH, MH dari Kantor Hukum Masmulyadi dan rekan selaku Kuasa Hukum Rektor Univa Labuhanbatu menjelaskan dalam hal ini sidang pertama tidak dihadiri para tergugat dengan alasan untuk tergugat pertama dan tergugat kedua secara E-Court tidak sampai pada orang yang dimaksud, ucapnya pada Selasa sore (14/10/2025). Untuk selanjutnya, akan dipanggil secara manual dan agenda sidang ditanggal 4 November 2025, kata Dodi Pranata pada media.
Rektor Univa Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya yang didampingi Penasehat Hukumnya membenarkan bahwa beliau telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Umum PB Al Washliyah, DKK. Menurut Ulya bahwa alasannya karena Ketua Umum telah melanggar dan menabrak peraturan yang berlaku di Statuta Univa Labuhanbatu dengan mengangkat anak kandung sendiri sebagai Plt Rektor kemudian mengangkat Dedi Iskandar Batubara yang merupakan anggota DPD RI sebagai Plt Rektor, yang ke semuanya itu merupakan rangkaian dugaan pelanggaran, kata Rektor. Ulya menambahkan bahwa sampai saat ini dirinya masih menjabat sebagai Rektor Univa Labuhanbatu hingga berakhirnya masa jabatan tanggal 18 November 2025 mendatang.
Terpisah, tim pengacara Rektor Univa Labuhanbatu, Dayu Putra, S.H., M.H., yang juga dari Kantor Hukum Masmulyadi dan rekan saat diminta tanggapannya terkait gugatan dengan nomer Reg.Perkara 142/Pdt G/2025/PN-Rap menyampaikan apabila organisasi ataupun institusi dikelola dengan cara amatiran dan menabrak peraturan peraturan, sama saja membuat organisasi seolah lucu lucuan. Maka seyogyanya organisasi harus berjalan sesuai regulasi. "Apabila para tergugat tidak hadir maka akan kita tunggu sampai panggilan berikutnya," kata Dayu Putra.* Laporan: Doray (Doni Rd).