,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
31 Oktober 2025 | Dibaca: 1998 Kali
Diduga Tak Patuhi Statuta, Basyarul Ulya Gugat Ketum PB Alwasliyah DKK.

Tim Kuasa Hukum Rektor Univa, Dody Pranata SH, MH.

Labuhanbatu -  Suarajournalis.co.id. Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., Ketua Umum PB Al Washliyah, Dkk, digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh Dr. Basyarul Ulya selaku Rektor Univa Labuhanbatu. Sidang pertama dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025. 
Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) pihak, yaitu Ketua Umum PB Al Washliyah, Sekretaris dan Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPD RI, yang diangkat oleh Ketua Umum sebagai Pelaksana tugas Rektor Univa. Dari pantauan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, tidak ada satupun tergugat yang hadir pada sidang perdana yang dilaksanakan pada  Selasa, 14 Oktober 2025.

Muhammad Dody Pranata SH, MH dari Kantor Hukum Masmulyadi dan rekan  selaku Kuasa Hukum Rektor Univa Labuhanbatu menjelaskan dalam hal ini sidang pertama tidak dihadiri para tergugat dengan alasan untuk tergugat pertama dan tergugat kedua  secara E-Court tidak sampai pada orang yang dimaksud, ucapnya pada Selasa sore (14/10/2025). Untuk selanjutnya, akan dipanggil secara manual dan agenda sidang ditanggal 4 November 2025, kata Dodi Pranata pada media.

Rektor Univa Labuhanbatu, Dr. Basyarul Ulya yang didampingi Penasehat Hukumnya  membenarkan bahwa beliau telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Umum PB Al Washliyah, DKK.  Menurut Ulya bahwa alasannya karena Ketua Umum telah melanggar dan menabrak peraturan yang berlaku di Statuta Univa Labuhanbatu dengan mengangkat anak kandung sendiri sebagai Plt Rektor kemudian mengangkat Dedi Iskandar Batubara yang merupakan anggota DPD RI sebagai Plt Rektor, yang ke semuanya itu merupakan rangkaian dugaan pelanggaran, kata Rektor. Ulya  menambahkan bahwa sampai saat ini dirinya masih menjabat sebagai Rektor Univa Labuhanbatu hingga berakhirnya masa jabatan tanggal 18 November 2025 mendatang.

Terpisah, tim pengacara Rektor Univa Labuhanbatu, Dayu Putra, S.H., M.H., yang juga dari Kantor Hukum Masmulyadi dan rekan saat diminta tanggapannya terkait gugatan dengan nomer Reg.Perkara 142/Pdt G/2025/PN-Rap  menyampaikan apabila organisasi ataupun institusi dikelola dengan cara amatiran dan menabrak peraturan peraturan, sama saja membuat organisasi seolah lucu lucuan. Maka seyogyanya organisasi harus berjalan sesuai regulasi. "Apabila para tergugat tidak hadir maka akan kita tunggu sampai panggilan berikutnya," kata Dayu Putra.* Laporan: Doray (Doni Rd).
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>