,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
22 Oktober 2025 | Dibaca: 2099 Kali
Direksi PT. Blue Bird Diam Terhadap Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan PT. Blue Bird Tahun 2023 Yang Berpotensi Merugikan Pendapatan Negara 283,6 Milyar Rupiah

Evert Nunuhitu, Ketua Investigasi Media SI-KPK


Jakarta Suara Journalist KPK. Ketua Investigasi Media SI-KPK  Evert Nunuhitu, mengatakan bahwa diduga telah terjadi “Rekayasa” pada Laporan Keuangan PT. BLUE BIRD,Tbk dan ENTITAS ANAK periode 2023 yang telah dipublikasikan sejumlah Rp.283.691.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), yang berpotensi merugikan Pendapatan Negara dari Sektor Pajak Negara.

Lebih lanjut Evert Nunuhitu menyatakan bahwa Surat Pernyataan Direksi PT. Blue Bird Tbk dan Entitas Anak yang di tanda tangani oleh Adrianto Jokosoetono Selaku Direktur Utama dan Irawati Salim Selaku Direktur pada tanggal 28 Maret 2023, tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menyatakan bahwa bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Konsolidasian PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas Anak, dan  semua informasi dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas  Anak  telah dimuat secara lengkap dan benar, dan  telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, serta tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi  atau  fakta material dan bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas Anaknya.
 
Surat Pernyataan Direksi pada  laporan keuangan adalah bentuk penegasan tanggung jawab terhadap Laporan Keuangan yang telah dipublikasikan, sehingga setiap ada pertanyaan terkait laporan keuangan PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas  Anak  yang telah dipublikasikan, Direksi PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas  Anak wajib memberikan prioritas utama untuk menjawab permintaan atau tudingan keraguan atas kebenaran Laporan Keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan publik, terutama para penggunana laporan keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Evert Nunuhitu yang juga adalah Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN),  Surat Permintaan Klarifikasi Untuk pemberitaan Nomor: 32/09.SJKP/9.2025, Tanggal 15 September 2025 dengan sangat jelas menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan (Rekayasa) sebesar  Rp. 282.638.000.000,-  pada Selisih Penyajian Perhitungan Penurunan Nilai sebesar Rp. 1.053.000.000,- dan Selisih Reklasifikasi Aset Tetap sebesar Rp. 282.638.000.000,- yang terjadi, sebagai akibat adanya koreksi dan mutasi, dan  adanya pos-pos dalam laporan keuangan yang tidak terkoneksi dengan pos  lainnya , yang perlu mendapat penjelasan tambahan, akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direksi dan Dewan Komisaris  PT. Blue Bird Tbk Dan Entitas  Anak .  

Mengingat persoalan ini bukan saja berdampak pada pengguna laporan keuangan di BEI dan berpotensi merugikan pendapatan Negara dai sisi pajak, tetapi  persoalan ini juga akan berdampak hukum yang serius karena dapat berpotensi kebongan publik, dan dapat menyeret Direktur Pengawasan BEI dan OJK sebagai Instansi pengawasan apabila dilaporkan pada Kejagung, KPK atau Dittipikor Bareskrim Polri. Investigasi-SJKPK
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>