Direksi PT. Gudang Garam Membisu Terhadap Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Keuangan Tahun 2024 Sebesar 1.2 Triliun Rupiah
Jakarta Suara Journalist KPK. Ketua Investigasi Media Suara Journalist KPK, Evert Nunuhitu Mengatakan bahwa diduga telah terjadi “Rekayasa” pada Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk Dan Entitas Anak periode 2024, sebesar Rp. 1.262.417.000.000,- (Satu Trliun Dua Ratus Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupia) yang berpotensi merugikan Keuangan Negara dari sisi penerimaan pajak.
Evert mengatakan bahwa sebelum berita ini diterbitkan, Media SJ-KPK telah mengirim surat kepada Direksi dan komisaris PT. Gudang Garam Tbk pada 15 September 2025, Nomor: 29/09.SJKP/9.2025, Perihal : Permintaan Klarifikasi Untuk Pemberitaan, namus sampai dengan berita ini diterbitkan, Direksi dan Komisaris PT. Gudang Garam Tbk masih diam membisu, terhadap temuan adanya Rekayasa dalam Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk, yang berpotensi merugikan pengguna laporan keuang, terutama yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak di Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat Pernyataan Direksi yang tertera pada Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk, periode 2024, yang ditandatangani oleh Susilo Wonowidjojo Sebagai Presiden Direktur dan Herry Susianto Sebagai Direktur menyatakan bahwa bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian PT. Gudang Garam Tbk Dan Entitas Anak, laporan keuangan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material, serta bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam PT. Gudang Garam Tbk Dan Entitas Anak, adalah bentuk penegasan tanggung jawab terhadap Laporan Keuangan yang telah dipublikasikan, sesuai dengan Amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, yang jelas mewajibkan pada Direksi untuk bertanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Sungguh aneh apabila Direksi tidak memberikan jawaban dalam bentuk klarifikasi dan memilih untuk diam membisu, disaat ada pertanyaan atau tudingan adanya keraguan atas kebenaran Laporan Keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan publik, dan hal ini “Paradoks” dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :75/POJK.04/2017 dan dapat diartikan bahwa Direksi PT. Gudang Garam Tbk dengan sengaja mengabaikan peraturan OJK, dan menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam menjalankan pengawasan. Padahal dengan sangat jelas dalam surat SJ-KPK tersebut diyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan (Rekayasa) pada Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk periode 2024 sebesar Rp. 1.262.417.000.000,- (Satu Trliun Dua Ratus Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupia) yang terjadi pada : Selisih Amortisasi Aset Tak Berwujud sebesar Rp.248.352.000.000. ; Selisih Kelebihan Kas Pembelian Aset Tetap sebesar Rp. 1.008.362.000.000.; Selisih Kelebihan Reklasifikasi Aset Tak Berwujud sebesar Rp. 5.703.000.000.-
Rekayasa laporan Keuangan adalah kejahatan Profesional (White collar Crime) yang memanipulir angka-angka dalam transaksi keuangan pada laporan keuangan, dengan tujuan menutupi kebocoran, atau menyembunyikan keuntungan dan menghindari pajak, dan dapat menguntungkan seseorang atau kelompok. Memperhatikan praktek Rekayasa Laporan Keuangan akan merugikan banyak pihak, dan berpotensi kebohongan publik yang berdampak hukum yang serius, maka sudah selayaknya aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan.
Sebagai media investigasi yang terus bersuara anti korupsi dan mendukung program presiden Prabowo dalam pemberantasan Korupsi , kami berharap aparat penegak hukum; Komisi Pemberantasan Korupsi; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; dan Kortas Tipikor Polri dapat segera memanggil Direksi PT. Gudang Garam Tbk, dan pihak-pihak terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya sebagai “pengawas” terhadap seluruh kegiatan disektor keuangan, dan Direktur Pengawasan transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga informasi dalam berita ini tidak berkembang liar dipublik. SJKP-Investigasi