,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
27 Juli 2023 | Dibaca: 2073 Kali
Direktur Peak Solution lndonesia Jadi Tersangka di Polda Bali

Ilustrasi

BALI – Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdy Serah dijadikan tersangka oleh Polda Bali terkait soal dugaan dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Ferdy dilaporkan oleh komisarisnya sendiri yakni Dilshod Alimov warga negara asing dari Uzbekistan dengan laporan LP Nomor LP/B/32/I/2023/SPKT/Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, Togar Nainggolan, SH mengungkapkan kejadian dugaan penggelapan ini berawal pada bulan November sampai dengan Desember 2020 bertempat di Kantor PT. Peak Solution Indonesia yang beralamat di Jl. Sunset Road No. 88, Seminyak, Kuta, Badung.

“Saat itu Dilshod Alimov selaku komisaris dan pemegang saham sebesar 50% di PT. Peak Solution Indonesia,” ujar Togar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7). 

Dituturkan, berdasarkan kewenangannya dan kecurigaannya diduga ada aktifitas Direktur PT. Peak Solution Indonesia yakni Ferdi Yuliander Serah diduga melakukan transaksi tidak sah di perusahaan tersebut. 

Sehingga lanjutnya, Dilshop menginformasikan kepada Ferdy akan dilakukan pemeriksaan internal terkait usaha dan transaksi keuangan terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan September 2021. Namun oleh Ferdy tidak mendapatkan tanggapan sehingga korban melakukan audit internal.

“Dalam audit ini ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening saksi atas nama Salmun Kiuk sebesar Rp. 1.974.900.099,” ungkap Togar. 

Menurut Togar, Salman Kiuk tidak memiliki keterkaitan dengan aktifitas perusahaan, sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polda Bali. 

“Hasil penyidikan terakhir kerugian mencapai Rp. 1.402.500.099,” imbuhnya.

Lebih lanjut Togar mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 10 saksi dan menyita dokumen terkait. Sementara itu untuk perkemangan penyidikan pada 4 Juli 2023 telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor.

“Telah diterbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka pada tanggal 24 Juli 2023,” ujar Togar.

Togar berharap, kasus ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kliennya. Ia juga percaya polisi bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami percaya polisi bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>