,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
26 Agustus 2025 | Dibaca: 1974 Kali
Dirut PT BMM Didakwa Tipikor Gula Rp578 Miliar Bersama Mantan Mendag RI

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus besar. Perkara ini menyeret sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, duduk sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai para terdakwa melanggar hukum dengan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015–2019.

Nama dua mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyebut persetujuan impor tersebut memunculkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Sidang digelar di PN Jakpus, Kemayoran.

Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan PT BMM tidak bertindak melawan hukum. Menurutnya, kerja sama dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam rangka menjaga stok dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.

“Penugasan impor berasal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 28 Desember 2015. Saat itu diputuskan impor diperlukan untuk mencegah defisit gula nasional pada awal 2016,” jelas Agus usai sidang di Jakarta, Selasa (26/08).

Agus menambahkan, PPI tidak memiliki kemampuan mengimpor gula secara mandiri, sehingga melibatkan beberapa perusahaan swasta. Karena itu, PT BMM dan delapan perusahaan lain hanya membantu pemerintah menjalankan keputusan resmi hasil rapat kementerian.

Menurut Agus, langkah tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan penugasan negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Harusnya bukan tindak pidana, tapi kontribusi mengatasi kelangkaan,” tegasnya.

Sidang Tipikor PN Jakpus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum diprediksi akan berlangsung panjang, dengan puluhan saksi dari berbagai kementerian dan lembaga dihadirkan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>