“Kalau masih ada lagi yang menyebarkan fitnah lewat poster atau media sosial, akan kami pidanakan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng didampingi Johannes Rettob saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Tim Pemenangan Omtob, Jalan Hasanuddin, Timika, Selasa (16/1).
Suara Journalist KPK - Timika | Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE MH mengklarifikasi berbagai isu ijazah palsu yang kencang diembuskan sejumlah oknum beberapa waktu belakangan. Klarifikasi tersebut sekaligus jawaban Bupati Omaleng atas pertanyaan warga tentang ijazah mana yang digunakan pada pencalonannya kali ini.
Klarifikasi itu disampaikan Omaleng dalam konferensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan Omtob, bilangan Jalan Hasanuddin, Timika, Selasa (16/1). Omaleng didampingi bakal calon (balon) wakil bupati Johannes Rettob, tim hukum, tim koalisi dan pemenangan, tim media, tim keluarga, perwakilan partai politik (parppol) pendukung serta tokoh masyarakat.
Kesempatan itu Omaleng menjelaskan, kasus ijazah palsu bermula saat persidangan sengketa Pilkada tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Waktu sidang di pengadilan, ada seorang saksi dari kandidat lain yang minta supaya rekayasa ijazah SD dan SMP milik saya. Karena saya mendaftar sebagai bupati pakai ijazah S1. Mereka ambil ijazah orang lain yang bersekolah di Jayapura, lalu edit foto saya ketika masih muda, baru mereka pasang di situ. Mereka bilang saya sekolah di SMA Negeri 3 dan SMP Negeri 9 Jayapura,” ungkapnya.
Omaleng mengatakan, laporan mengenai ijazah palsu yang diarahkan untuknya dilakukan sejumlah pihak secara beruntun. Tak heran, Polda Papua membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun untuk menyelidiki perkara tersebut hingga akhirnya dihentikan. “Penyelidikan kasusnya sudah dihentikan, karena penyidik tidak menemukan bukti kalau saya pakai ijazah palsu,” pungkasnya.
Tentang pendaftaran pencalonannya ke KPUD Mimika pada 10 Januari 2018 lalu, Omaleng mengaku menggunakan ijazah SD hingga S2. Sehingga ia menilai jika dirinyalah yang paling lengkap menyertakan ijazah dalam pencalonan tersebut.
“Saya pakai ijazah SD, SMP, SMA sampai S2. Bisa jadi saya yang paling lengkap ya. Padahal aturan di KPU cukup ijazah terakhir, tapi tidak apa-apa, biar kita punya lengkap,” ungkapnya.
Omaleng mempersilakan KPUD Mimika untuk melakukan verifikasi faktual. Hal itu sangat penting untuk mendapatkan data otentik, daripada KPUD hanya mendengar bisikan lawan politik yang justru sangat merugikan pihaknya.
Pidanakan Penyebar Fitnah
Melalui tim kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun SH, Bupati Omaleng berencana melaporkan sejumlah pihak yang masih menyebarkan fitnah tentang ijazah palsu. Selain melapor penyebar fitnah, bupati juga akan memidanakan oknum-oknum di balik rekayasa ijazah yang sekarang ini banyak beredar di tengah masyarakat. “Kalau masih ada lagi yang menyebarkan fitnah lewat poster atau media sosial, akan kami pidanakan. Masalah sekarang kan sudah SP3, penyidikannya sudah dihentikan polisi,” tegas Marvey.
Sedangkan menyangkut identitas pelaku yang melakukan pemalsuan ijazah, Marvey mengaku sudah mengantonginya. Jika suatu saat diperlukan, pelaku akan diadukan ke Polres Mimika.
Marvey mengatakan, salah satu syarat bagi calon bupati adalah tidak tersangkut pidana. Perkara pemalsuan ijazah diancam pidana di atas lima tahun penjara. Bupati Omaleng sendiri tidak tersangkut perkara pidana mengacu surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
“Beliau ini (bupati) tidak tersangkut perkara pidana berdasarkan buku register pengadilan, sehingga kemarin Pengadilan Negeri keluarkan surat keterangan kalau bupati tidak tersangkut perkara pidana. Itu menjadi bukti kalau beliau tidak pernah jadi tersangka perkara pidana pemalsuan,” bebernya.
Sementara itu, balon wabup Johannes Rettob yang mendampingi Omaleng maju dalam Pilkada 2018 menegaskan, keseriusan pihaknya untuk menghentikan fitnahan ijazah palsu dengan membentuk tim cyber dan tim media Omtob. Saat ini kedua tim tersebut sedang bekerja menelusuri berbagai postingan ijazah palsu yang sengaja diluncurkan pihak-pihak tertentu.
“Kami tidak main-main, sekarang tim cyber media Omtob sudah kerja dan setiap saat menelusuri postingan-postigan, baik di dinding maupun di komentar Facebook, Twitter maupun Whatsapp. Ada beberapa yang sudah kami screenshoot dan memang terbukti melakukan fitnahan. Saya tidak bisa sebutkan oknumnya di sini, nantilah pasti kalau kita bawa ke ranah hukum, semuanya akan terungkap,” ungkap John Rettob. (joe)