,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
06 Februari 2026 | Dibaca: 1823 Kali
Dugaan Salah Saji Laporan Keuangan PLN Rp72,27 Triliun: Ujian Nyata Keberanian Menkeu dan DJP Menjaga Uang Negara

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Jakarta Suara Journalist KPK. Dugaan salah saji material dalam laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp72,27 triliun kini tidak lagi sekadar isu korporasi. Skala dan dampaknya telah menjelma menjadi isu fiskal negara, yang secara langsung menguji peran dan keberanian Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjaga penerimaan dan akuntabilitas keuangan negara.

Temuan tersebut diungkap Ketua Investigasi Media Sj-KPK, Evert Nunuhitu, yang menyebut adanya kejanggalan material dalam laporan keuangan PLN periode 2021–2024. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti mengandung salah saji material, maka konsekuensinya bukan hanya pada tata kelola BUMN, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak hingga triliunan rupiah. Ini sudah masuk wilayah fiskal negara. Ketika potensi pajak tergerus, maka negara tidak boleh diam,” ujar Evert.

Ketika Isu Akuntansi Berubah Menjadi Persoalan Fiskal
PLN merupakan BUMN strategis dengan kepemilikan saham 100 persen oleh negara. Setiap angka dalam laporan keuangannya memiliki implikasi langsung terhadap keuangan negara, baik melalui dividen, subsidi, maupun kewajiban perpajakan.
Dalam konteks ini, dugaan salah saji senilai Rp72,27 triliun otomatis memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewenangan fiskal negara telah dijalankan secara optimal?

Secara normatif, Menteri Keuangan memiliki mandat pembinaan dan pengawasan fiskal atas BUMN, sementara DJP berwenang melakukan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, koreksi fiskal, serta penetapan dan penagihan pajak. Kewenangan ini berdiri sendiri dan tidak mensyaratkan adanya putusan pidana.
Pemeriksaan pajak tidak harus menunggu aparat penegak hukum. Ketika ada indikasi salah saji material yang berdampak fiskal, DJP justru wajib bertindak aktif, kata Evert.

Direksi Bungkam, Negara Tidak Boleh Ikut Diam
Hingga berita ini diturunkan, Direksi PLN belum memberikan klarifikasi terbuka atas permintaan penjelasan resmi yang telah diajukan melalui surat Media SJKPK Nomor 26/08.SJKP/8.2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Sikap diam tersebut menambah sorotan publik, mengingat Direksi telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Direksi atas laporan keuangan yang dilaporkan.

Dokumen tersebut diatur dalam POJK Nomor 75/POJK.04/2017, yang secara tegas mewajibkan Direksi memastikan laporan keuangan disusun secara wajar dan bebas dari salah saji material.
Namun bagi Evert, persoalan ini tidak berhenti pada sikap Direksi. “Direksi boleh diam, tapi negara tidak boleh ikut diam. Ketika potensi pajak negara terancam, Menteri Keuangan dan DJP tidak bisa bersembunyi di balik alasan menunggu klarifikasi korporasi, ujarnya.

Rincian Dugaan dan Potensi Dampak Pajak
Berdasarkan dokumen yang diklaim telah dianalisis, dugaan kejanggalan tersebar dalam beberapa tahun buku:
  • 2021: Dugaan penyimpangan Rp20,99 triliun
  • 2022: Dugaan penyimpangan Rp1,34 triliun
  • 2023: Dugaan penyimpangan Rp627,24 miliar
  • 2024: Dugaan penyimpangan terbesar Rp49,29 triliun, terutama terkait revaluasi aset tetap
Total kumulatif mencapai Rp72,27 triliun. Dari sisi fiskal, potensi pajak yang terdampak diperkirakan dapat melebihi Rp4,7 triliun.
Nilai ini, menurut Evert, terlalu besar untuk diperlakukan sebagai isu administratif semata. Jika angka-angka ini memengaruhi dasar pengenaan pajak, maka DJP memiliki kewajiban hukum untuk mengoreksi dan menagihnya, tegasnya.

Menkeu di Persimpangan: Fungsi Fiskal atau Diam Administratif
Sebagai pemegang otoritas fiskal tertinggi, Menteri Keuangan berada di posisi kunci. Dugaan salah saji laporan keuangan PLN menjadi ujian nyata apakah fungsi pengawasan fiskal dijalankan secara aktif atau justru berhenti pada batas administratif.
Pengamat menilai, jika dugaan ini diabaikan, risikonya tidak hanya pada potensi hilangnya penerimaan pajak, tetapi juga pada kredibilitas sistem pengawasan fiskal negara. Negara berpotensi dipersepsikan lemah dalam mengawasi BUMN yang justru mengelola sektor strategis dan dana publik dalam jumlah besar.  Ini bukan soal mencari siapa salah, tetapi soal memastikan negara tidak dirugikan, ujar Evert.

Isu Tata Kelola Negara, Bukan Sekadar Laporan Keuangan
Diamnya Direksi PLN, belum adanya penjelasan terbuka dari otoritas pengawas, serta belum terdengarnya langkah konkret dari DJP dan Kementerian Keuangan, memperkuat kesan bahwa isu ini belum diperlakukan sebagai persoalan darurat tata kelola negara.
Merujuk PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Evert mendorong agar pengawalan publik terhadap isu ini terus berlanjut, sembari menekankan bahwa langkah fiskal seharusnya menjadi pintu awal sebelum isu ini melebar ke ranah hukum pidana.

Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak ada vonis, tidak ada tuduhan pidana dalam pemberitaan ini. Namun publik berhak menuntut kejelasan: apakah negara hadir menjaga uang rakyatnya, atau memilih diam di tengah dugaan kerugian triliunan rupiah?
Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi PLN, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak. (EN-SJ-KPK INV.)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>