24 Oktober 2026 | Dibaca: 42 Kali
Dugaan Suap Mulai Mencuat, Oknum ASN Batu Raja Sitomorang Di Haruskan Periksa ulang Atas Perintah Hakim Ketua Pengadilan Tripikor Palangka Raya Kalteng.

Dugaan Korupsi yang melibatkan PT IM dan PT KBM Mulai mencuat ,kali ini Hakim ketua pengadilan Tripikor Palangka Raya memerintahkan kepada pihak JPU pidsus kejati Kalteng agar segera mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut ,karna di nilai Saksi dari ASN ESDM provinsi Kalteng berbelit Belit dalam memberi keterangan kesaksian nya ,sidang berjalan alot dan mulai menegang pada tgl 23/10/2026 tepatnya hari Jum'at.
Dalam kesaksiannya yang berbelit Belit di nilai sebagai bentuk menutupi satu kejahatan hukum yang tersembunyi.
Hakim ketua pengadilan dan kuasa hukum Vent Cristiaway geram oleh keterangan saksi Batu raja Sitomorang yang di nilai mempersulit persidangan.
Saking Geramnya Kuasa hukum Terdakwa Vent Cristiaway meminta agar Hakim ketua pengadilan segera menahan Saksi Yang di hadirkan yaitu Batu Raja Sitomorang.
Permohonan dari kuasa hukum Vent Cristiaway menjadi pertimbangan khusus untuk ketua pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.
Dalam uraian dan kesaksian nya Batu Raja selalu mengelak dan menyatakan tidak tahu lupa dan sering membantah pertanyaan Kuasa hukum dan hakim ketua dengan nada tinggi.
Dalam Dugaan Korupsi yang melibatkan PT IM dan PT KBM Kuasa hukum Vent Cristiaway juga menghadirkan satu saksi ahli pidana yang bernama Anang SH MH.
Saksi ahli pidana AN menegaskan bahwa Dugaan korupsi terhadap Para tersangka masih belum masuk katagori Korupsi karna Uang yang di terima para tersangka dan pemberi adalah sebatas bentuk Dugaan Suap dan bukan masuk kategori korupsi ,karna bukan uang negara yang di gunakan ,justru Para insvestor dan pengusaha yang patut di rugikan harus menuntut kerugiannya ,tegas AN .dalam keterangan. Kesaksian nya sebagai Saksi ahli pidana.
Dugaan serta tuduhan JPU tidak masuk ,karna para terdakwa Tidka berkorporasi dengan pemerintah dan itu hanya sebatas interen pribadi seorang pejabat dan itu bukan uang negara ,karna bukan uang pemerintah yang di gunakan ,itu adalah uang antar pihak perusahaan dan pihak pejabat yang di duga terlibat ,dan apabila yang bersangkutan telah mengembalikan maka pasal pasal pidana yang di tuduhkan akan gugur tegas Saksi Ahli pidana AN. Dalam kesaksiannya yang di hadirkan dalam persidangan Tripikor di pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.
Beberapa pasal pidana tidak dapat di terapkan kepada sejumlah terdakwa karna. Unsurnya tidak masuk katagori Korupsi tuturnya di hadapan majelis hakim ketua Pengadilan Tripikor Kalteng.
Adapun bentuk bentuk korupsi yang di sangka kan kepada para tersangka adalah hal wajar ,namun harus di landasi alat bukti dan dasar dasar hukum yang jelas ,jangan asbun dan hanya sebatas opini pihak JPU ,tegas AN.
Hal tersebut mendapat respon positif dan tambahan pengalaman buat saya dan akan saya pertimbangkan kembali tegas Hakim ketua pengadilan Tripikor Palangka Raya Kalteng.
Dalam agenda selanjutnya Hakim ketua pengadilan menjadwalkan Sidang perdana Pembacaan Tuntutan Pihak JPU pidsus KEJATI KALTENG pada tgl 30 /10/2026 tepat nya Jumat Minggu depan.
Hal tersebut di tanggapi kuasa hukum Vent Cristiaway dengan senyum lebar dan menilai bahwa titik terang Dugaan korupsi akan segera terungkap yang sebenarnya.
Salah satu Ahli pidana yang di coba di konfirmasi awak media melalui Jaringan via telpon WhatsApp nya menuturkan bahwa Korupsi itu harus melibatkan kerugian negara yaitu berupa uang atau harta kekayaan yang di gunakan memakai uang negara dan lain lainnya.
Namun bila dugaan Korupsi tidak menggunakan uang negara makan dugaan demi dugaan tersebut akan gugur dengan sendirinya ,dan pihak pihak yang di rugikan berhak menuntut tanggung jawab atas kerugian pihak yang telah di rugikan tegas salah satu ahli hukum yang di konfirmasi awak media melalui via telpon WhatsAppnya.
GM menuturkan bahwa pihak pihak yang di rugikan berhak menuntut kerugiannya ,apa lagi bila pihak yang di duga menerima suap telah mengembalikan apa yang di terima nya ,maka pihak tersebut wajib untuk di bebaskan dari jeratan hukum dan pasal pasal pidana dan ini harus di jadikan bahan pertimbangan untuk Ketua Hakim agar para terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya bukan harus di paksakan mengikuti kemauan dari para oknum JPU yang di anggap menyalahi aturan dan sangsi kode etik ada bila pihak pihak tersebut tetap memaksakan agar para terdakwa harus di paksakan menjadi tersangka ,di analisa dan di cermati dulu secara seksama tegas GM ,melalui telpon WhatsApp nya kepada awak media. Penulis Irawatie.