16 Desember 2025 | Dibaca: 1678 Kali
GMBI Datangi Kejari Jakarta Timur, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Di Sudin SDA

JAKARTA – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (10/12/2025). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut atas laporan tertulis yang sebelumnya disampaikan pada 2 Desember 2025.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, mengatakan pihaknya diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Parulian Prayudi, SH, MH.
Menurut Hakim, pertemuan tersebut berlangsung dalam bentuk klarifikasi awal terkait laporan dugaan penyelewengan pada sejumlah pekerjaan di Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Kami sudah lama melaporkan dugaan penyimpangan ini, namun hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan. Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Seksi Intelijen, dan sekarang ditangani oleh Pidana Khusus,” ujar Hakim.
Ia menegaskan, apabila laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di tingkat Kejari Jakarta Timur, pihaknya siap membawa perkara itu ke Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, GMBI juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan pendalaman. Dokumen tersebut meliputi satu keping DVD berisi video dokumentasi kegiatan konstruksi saluran serta satu bundel dokumen terkait pekerjaan konstruksi di lingkungan Sudin SDA Jakarta Timur.
Lebih jauh, Hakim juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, GMBI juga telah membuat laporam terkait 2 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni SDA dan PRKP.
"Kita laporkan SDA dan PRKP Perumahan, berproses lambat dan saat ini kita kembali melaporkan kerjaan Sudin SDA tahun anggaran 2025 dan proses kerjanya masih sama," ujar Hakim.
"Sehingga kita melapor kerjaan sudin Tahun anggaran 2025 sekaligus kita mempertnyakan laporan kami di tahun 2024," tambahnya menegaskan.
GMBI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.