06 Agustus 2026 | Dibaca: 1040 Kali
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Tuai Pro-Kontra, Aktivis dan Jurnalis Soroti Proses Persidangan

Palangka Raya, Suara Journalist KPK. Gugatan perkara perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK menuai pro dan kontra. Sorotan tajam muncul dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis hingga jurnalis independen yang mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.
Perkara perdata yang diajukan oleh salah satu penggugat, Norpitasari, terhadap Tergugat I dan Tergugat II serta turut teeduga memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah aktivis menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menduga adanya ketidaksesuaian dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan dan masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang aktivis sekaligus jurnalis independen menyampaikan kritik keras terhadap gugatan yang diajukan oleh Jefriko Seran dan pihak lainnya. Menurutnya, terdapat dugaan kriminalisasi hukum yang diduga sengaja dirancang untuk menguasai lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber.
Di sisi lain, tim lapangan mengaku menemukan dugaan kejanggalan karena perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya disebut tidak ditemukan dalam pencarian nomor registrasi pada saat dilakukan pengecekan. Klaim tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai proses administrasi perkara.
Berbagai kritik juga diarahkan kepada oknum pengacara maupun oknum hakim yang disebutkan dalam pernyataan sejumlah narasumber. Mereka meminta agar proses peradilan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HR, salah seorang aktivis Kalimantan Tengah, menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan tugas secara adil tanpa memberikan ruang bagi praktik yang dapat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang awam terhadap proses hukum.
Sementara itu, MF yang memperkenalkan diri sebagai pengamat politik turut memberikan tanggapannya. Ia menyampaikan dugaan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah direkayasa dan meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara transparan oleh lembaga yang berwenang. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan belum terbukti secara hukum.
Sejumlah aktivis juga mendesak agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawas peradilan melakukan pengawasan terhadap setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan yang terjadi dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Jefriko Seran, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh sejumlah narasumber. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Penulis: Irawatie Suara Jurnalis Koran Pemberi Korupsi Kalteng.