08 Maret 2018 | Dibaca: 3698 Kali
Hasil Sidang PN Jakarta Pusat Memutuskan Untuk Menolak Sidang Pra Peradilan Gugatan Pemohon Sengketa Tanah Milik TNI AD KODAM IV Diponegoro

Jakarta suarajournalist kpk.id-Sidang praperadilan pasca penetapan TJ sebagai tersangka tindak pidana menggunakan surat tanah palsu berupa Letter C No. 844 dan No. 877 oleh Bareskrim Mabes Polri atas tanah aset TNI AD yang terletak di Jl Kaliurang (Jakal) Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman, kembali digelar di PN Jakarta Pusat dibuka oleh hakim tunggal Sunarso SH, Rabu (07/03/2018).
Sidang yang terbuka untuk umum dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan keputusan praperadilan dari pemohon tersangka TJ. Tetapi TJ tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung sepekan ini.
Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak Peraperadilan gugatan yang di ajukan oleh Saudara Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned), dan TNI AD Kodam IV/Diponegoro akhirnya memenangkan Kasus sengketa lahan seluas 4.010 m2 yang terletak di jalan Kaliurang Km 5,8. Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Wahyoedho Indrajit menjelaskan, kasus sengketa lahan seluas 4.010 m2 yang terletak di desa Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta tersebut, memang awalnya TNI AD yang membeli. Hanya ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang merekayasa surat-suratnya,” jelas Indrajit.
Menurut Brigjen TNI Wahyoedho Indrajit krinologi kasus ini bermula pada tahun 1961, TNI AD membeli sebidang tanah di desa Caturtunggal, Depok, melalui mekanisme panitia pengadaan tanah yang dulu dikenal sebagai panitia 9 yang diketuai oleh Bupati pada saat itu,” jelasnya.
Saat itu lahan tersebut digunakan untuk fasilitas Korem 07/Pamungkas kodam IV/ Diponegoro. Lahan tersebut disana digunakan untuk Mes/Asrama Kowad,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya, pada tahun 2004, Saudara Mudirjo dan Abdulrohim menyampaikan bahwa tanah tersebut miliknya, dan pada tahun 2005, TNI AD digugat. Lantaran Pihak TNI AD waktu itu tidak memiliki surat-surat. Maka gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Sleman dan dinyatakan kalah,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan putusan pengadilan selanjutnya beber Indrajit, surat- surat kepemilikan sebidang tanah tersebut ketemu. Akhirnya TNI AD mengajukan banding. Alhasil ternyata ada perdamaian.
“Untuk menghindari gugatan tersebut, tanpa sepengetahuan Angkatan Darat dalam hal ini Pangdam IV/Diponegoro, dilakukan upaya damai oleh Letkol Chk Sugiwulanto yang saat itu menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 4.448.609.840 dari Toto Junaedi dengan tujuan untuk mencabut permohonan banding, menyerahkan aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIPONEGORO kepada Toto Junaedi dan menghapus obyek tersebut dari IKMN.
Atas tindakannya tersebut berdasarkan putusan PK MA-RI Nomor 12 PK/MIL/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Letkol Chk Sugiwulanto, S.H. telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Insubordinasi (Pembangkangan) sebagaimana ketentuan Pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM,”ujarnya
Kemudian Brigjen TNI Indrajit mengungkapkan, pada tahun 2008, ditemukan bahwa surat-surat yang digunakan untuk menggugat itu tidak benar diduga ini rekayasa. “Jadi surat itu palsu”, Setelah dilacak penyidik dengan perjalanan waktu ternyata penyidik membuktikan bahwa memang surat itu ada pemalsuan.
Putusannya hari ini dia dinyatakan tersangka, dia menolak karena dianggapnya persoalan ini sudah kadaluarsa, dan tadi PN Jakarta Pusat memutuskan dengan bukti bukti dan saksi sehingga permohonan pra peradilan Saudara Antonius Totok Junaedi ditolak oleh hakim, dan penetapan tersangka oleh penyidik bareskrim dinyatakan sah.
Selanjutnya perkara ini akan berjalan, kemungkinan nanti akan diadilinya di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta.