26 November 2021 | Dibaca: 2236 Kali
Ike Farida : Pemerintah Harus Libatkan Praktisi Dan Organisasi Profesional Ketenagakerjaan Dalam Uji Formil UU Omnibus Law

Pemerintah disarankan membuat aturan baru yang isinya memperbaiki dan memenuhi asas formil. Kemudian, UU Cipta Kerja tersebut dicabut dan dibuatkan pengaturan baru sesuai UU 12/2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi perhatian khusus dunia hukum. Dalam putusan No.91/PUU-XVIII/2020 hakim konstitusi menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan sesuai asas formil dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini.
Pasca putusan MK tersebut Penggiat Ketenagakerjaan Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK dan targetkan perbaikan UUCK bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun saja, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan ada kepastian hukum.
Terkait putusan tersebut selaku praktisi hukum Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. yang menjabat sebagai Managing Partner Farida Law Office serta pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (HKHKI) menghimbau sebaiknya "masyarakat harus bisa menghormati isi putusan dan bagi pihak tertentu jangan memplesetkan Ihwal bunyi putusan tersebut.
Lebih lanjut Ike menjelaskan bahwa jangan sampai ada yang menyebarkan berita bahwa UUCK dibekukan sampai dengan 2 (dua) tahun, atau UUCK dan seluruh PP dinyatakan tidak berlaku, dan seterusnya, karena hal-hal tersebut tidak benar.
Menurutnya “amar Isi putusan MK sudah jelas, jadi kita ikuti dan hormati dulu putusan MK dan sebaiknya kita memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaikinya.
Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti amar putusan MK tersebut. pemerintah seharusnya melibatkan bukan saja hanya unsur serikat pekerja atau pengusaha, namun juga praktisi hukum dan organisasi profesional di bidang ketenagakerjaan harus dilibatkan imbuhnya.
Ike melihat sejauh ini pemerintah belum melibatkan pihak yang tepat dalam menyusun atau memperbaiki UU cipta kerja. Sebaiknya pemerintah melibatkan praktisi hukum dan organisasi professonal di bidang ketenagakerjaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Pasalnya tidak semua praktisi hukum adalah ahli dan paham di bidang ketenagakerjaan. Jadi Ike melihat jika hanya melibatkan ahli dan berpengalaman di bidang hukum lain, misal ahli hukum tanah atau ahli hukum pasar modal, maka itu kurang tepat.
Sebaiknya kita melibatkan organisasi profesional yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, karena kegiatan mereka sehari-hari adalah tentang ketenagakerjaan, maka mereka pasti ahli dalam bidang tersebut tandasnya.
Lebih lanjut Dr. Ike Farida juga menyarankan sebaiknya di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga melibatkan para pihak yang terkait untuk didengar keterangannya.
Lebih lanjut Ike mencontohkan ketika gugatan adalah terkait dengan Alih Daya (Outsourcing), maka Majelis Hakim harus mendengarkan pihak-pihak yang terlibat dalam bidang alih daya.
Adapun pihak-pihak tersebut diantaranya asosiasi perusahaan user (pemberi pekerjaan), serikat pekerja, perusahaan alih daya dan praktisi hukum, maupun organisasi yang paham tentang Alih Daya.
Dr. Ike Farida menyayangkan bahwa putusan MK ini nampaknya masih belum melibatkan para pihak yang cukup dan tepat sasaran.
Selanjutnya Dr. Ike Farida menghimbau agar teman-teman dari para serikat pekerja untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa. Karena, sudah terbukti dengan amar putusannya telah meminta pemerintah untuk merevisi sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pungkasnya.