,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
30 Maret 2021 | Dibaca: 1393 Kali
Ike Farida : PP NO. 35 Tahun 2021 Harus Mendorong Penyerapan Tenaga Kerja, Meningkatkan FDI Dan Mengakomodir Pekerja Informal

Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada November 2020 lalu, pemerintah kemudian mengesahkan 4 Peraturan Pemerintah terkait Klaster Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Istirahat dan Waktu Kerja, dan PHK yang kini mengatur tentang hak pekerja PKWT untuk mendapatkan uang kompensasi, dan tentang jumlah pesangon yang lebih kecil dari aturan sebelumnya. 
Perubahan yang cukup masif tentu menjadi polemik dan kekhawatiran bukan saja bagi pekerja, namun juga bagi pengusaha yang merasa PP tersebut justru memberatkan dan kurang bijaksana atau berkesesuaian dengan tujuan awal untuk meningkatkan investasi di Indonesia. 

Merespon isu tersebut, Indonesia Labor Law Consultant Association (ILLCA) segera menggelar Diskusi Pakar yang dihadiri oleh para Pakar Ketenagakerjaan, diwakili oleh kubu serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan Hakim Mahkamah Agung RI.  Diskusi Pakar Nasional dengan judul “Menelusuri Poin Penting PP No. 35 Tahun 2021: Integrasi atau Inkonsistensi Regulasi?” ini dibuka oleh Ketua Umum DPP ILLCA, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. Dr. Ike membuka dengan kondisi pasar kerja, tentang perkembangan teknologi di era digital yang melahirkan jenis-jenis pekerjaan baru dan modern. Memaparkan data dan perbandingan Jenis Kerja Modern di beberapa negara lain seperti Jerman, Inggris, Singapore, Perancis, dan Jepang. 

Ike berharap Indonesia sebagai negara yang besar SDM-nya tidak boleh ketinggalan kereta. Ike menyinggung keras tentang Bentuk Kerja Modern yang terjadi secara global di seluruh dunia, termasuk bidang jasa online, jenis kerja modern melalui Crowd. Apakah pemerintah Indonesia sudah mengakomodir dan mengantisipasi UUCK dan PP yang dikeluarkan dengan perkembangan zaman? Bagaimana dengan beberapa tahun kedepan? Jika belum sesuai dengan tujuan dan filosofi awal presiden, yakni untuk mendorong penyerapan tenaga kerja secara progresif dan meningkatkan FDI secara optimal, maka pemerintah harus bersiap untuk mengubah dan merevisi aturan tersebut. Terlebih, pasar kerja didominasi 60% oleh pekerja informal, bagaimana format perjanjian kerja bagi mereka, belum jelas.

Dirjen PHI dan JSK Kemnaker RI diwakili oleh Agatha Widianawati, S.H., M.H. (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen PHI-JSK) memaparkan dan mengulas aturan dalam PP 35 yang perlu mendapat perhatian khusus. Antara lain mengenai penegasan klasifikasi pekerja yang terikat dengan PKWT, kompensasi bagi PKWT, perubahan ketentuan mengenai lembur serta PHK. Agatha juga mengakui adanya pergeseran pencari kerja baru, yang didominasi oleh generasi millennial dengan preferensi pasar kerja yang lebih fleksibel. Menurutnya, masih ada gap perlindungan antara pekerja PKWT dan PKWTT, di samping berbagai kelemahan dalam penegakan dan kepatuhan hukum. Hal-hal inilah yang menjadi rasionalisasi di balik pembentukan PP 35.

Adapun Dr. Sugeng Santoso, P.N., S.H., M.M, M.H., selaku Hakim Adhoc PHI MA RI menggarisbawahi beberapa potensi-potensi sengketa dari aturan baru di PP 35, antara lain mengenai status PKWT yang berlangsung terus menerus dan perbedaan mekanisme PHK melalui surat pemberitahuan beserta keberlakuan efektif dari sebuah penghentian hubungan kerja. Sugeng juga menjelaskan alasan PHK dan kompensasi yang harus diberikan, karena aturan PHK harus dilihat secara holistik. Menanggapi pertanyaan Ketua Umum ILLCA terkait banyaknya hasil putusan PHI mengenai PKWT yang terkesan tidak netral dan memihak pekerja, yang mungkin saja disebabkan karena posisi hakim Adhoc sebagai PKWT. Hal tersebut kemudian dijawab benar adanya, dan itu sangat manusiawi.  Dirinya berharap agar pemerintah lebih memperhatikan kondisi para Hakim Adhoc sehingga putusannya lebih baik.  

Antonius J. Supit, selaku perwakilan dari pengusaha, memberi banyak perspektif praktis mengenai tantangan situasi ketenagakerjaan dan bonus demografi, dilema penciptaan lapangan kerja dan produktivitas bisnis. Antonius menilai bahwa pemerintah ke depannya baiknya juga lebih meningkatkan kualitas vokasional angkatan kerja, sehingga industri padat karya dapat lebih berkembang dan produktif seperti di beberapa negara lain. Anton juga mengingatkan bahwa apabila peraturan sudah diterbitkan, akan lebih baik bagi khalayak untuk berfokus kepada proses implementasi yang optimal.

Untuk mengimbangi sisi pengusaha, Eko Darwanto sebagai perwakilan serikat pekerja juga menyampaikan terkait perubahan aturan terkait besaran pesangon, dan penanganan masalah ketenagakerjaan yang belum cukup tersentralisasi. Eko juga menyambut baik inisiatif-inisiatif pro-pekerja dari pemerintah, seperti adanya jaminan kehilangan pekerjaan dan uang kompensasi untuk PKWT. Diskusi Pakar yang dimoderatori oleh Lia Azilia ini menjadi lebih hangat karena selain topik ini merupakan isu hangat, juga karena para pembicara dapat memberikan tanggapan satu dan lainnya. Alhasil yang semula harusnya berlangsung 3 jam, menjadi 5 jam karena banyaknya pertanyaan peserta dan antusias pemapar berdiskusi.

Diskusi ini ditutup dengan pesan-pesan dari beberapa tamu istimewa Dewan Kehormatan ILLCA, yakni Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak; Haiyani Rumondang, M.A.; dan Dr. Ruslan Irianto Simbolon, S.E., M.M. Ketiganya menyampaikan hal yang kurang lebih sejalan, yakni bahwa Diskusi Pakar ini sangat diperlukan dan memberikan apresiasi spesial bagi ILLCA yang secara berkesinambungan melakukan diskusi baik off maupun online.  Diskusi ini, selain sebagai bagian dari sosialisasi aturan, juga dapat menghilangkan perbendaan pemaknaan aturan di mata masyarakat, juga dapat mendeteksi permasalahan apa yang terjadi di lapangan.  

Payaman menambahkan, jika pun akan dilakukan perubahan karena bentuknya PP, seharusnya akan lebih mudah. Haiyani juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih mengupayakan sebuah reformasi pengawasan yang lebih tersentralisasi dan efisien. Oleh karenanya, pemerintah sangat memerlukan dukungan dari khalayak khususnya organisasi seperti ILLCA untuk terus memberikan masukan dan mengevaluasi peraturan-peraturan yang diimplementasikan demi kemaslahatan bersama.

Diskusi Pakar Nasional 3.0 memberikan catatan penting bagi pemerintah terkait PP No. 35 Tahun 2021 dan aturan ketenagakerjaan secara luas, yakni:

1. PP No. 35 Tahun 2021 melahirkan aturan baru yang besar kemungkinan aturan tersebut sangat berpotensi menimbulkan sengketa, seperti aturan mengenai batasan waktu PKWT dan mekanisme PHK.

2. Pemerintah harus membuat aturan yang dapat mengakomodir perkembangan jaman dalam dunia digital, terlebih bagi pekerja informal, generasi Z sebagaimana tujuan awal dikeluarkannya UUCK.

3. Dibutuhkan upaya maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait implementasi dari PP No. 35/2021, karenanya dukungan
​​​​​​masyarakat dan organisasi profesi sangat diperlukan.

4. Jika PP No. 35 Tahun 2021 dianggap belum bisa mendorong penyerapan tenaga kerja secara progresif dan meningkatkan FDI secara optimal, maka pemerintah perlu merevisi aturan tersebut.

Di akhir acara, Dyah Ersita dan Josua Ginting sebagai Host Diskusi Pakar mengumumkan bahwa penanya terbaik akan mendapatkan buku “Hukum Kerja Outsourcing di Indonesia” yang ditulis oleh Dr. Ike Farida, S.H., LL.M yang diumumkan melalui media sosial.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>