,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
09 Juli 2021 | Dibaca: 1830 Kali
Ike Farida: Evaluasi & Monitoring Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Harus Terus Dilakukan

Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada November 2020 lalu, pemerintah kemudian mengesahkan 4 Peraturan Pemerintah terkait Klaster Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengatur tentang program baru BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program jaminan sosial yang baru ini tentunya menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi masyarakat termasuk pengusaha dan pekerja terkait pelaksanaannya dan sosialisasi program JKP tersebut. Merespon isu tersebut, Indonesia Labor Law Consultants Association (ILLCA) menggelar Diskusi Pakar yang dihadiri oleh pembicara dari pakar Ketenagakerjaan dari semua unsur.

Diskusi Pakar Nasional dengan judul “Penataan Sistem Jaminan Sosial dalam Program JKP sebagai Proteksi Tenaga Kerja” ini dibuka oleh Keynote Speaker Dr. Ruslan Irianto Simbolon, S.E., M.M. selaku Dewan Kehormatan HKHKI. Dr. R. Irianto mengatakan bahwa timbul pertanyaan dari pekerja dan pengusaha terkait proteksi dari program JKP ini dan bagaimana perlindungan bagi pekerja kemitraan. Diharapkan program JKP ini memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK dan diharapkan pekerja mendapatkan kepastian income dan skill.

Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI diwakili oleh Koordinator Bidang Pembinaan Kelembagaan Sumirah memaparkan dan mengulas latar belakang adanya Program JKP, di mana meningkatnya populasi penduduk yang cukup tinggi dan meningkatkan data pemutusan hubungan kerja yang cukup tinggi. Sumirah menambahkan bahwa program JKP ini harus ada karena bertujuan untuk memberikan perlindungan. Namun, program JKP ini akan dikoreksi sambil berjalan.

Zainudin sebagai perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa BPJS akan meningkatkan kemudahan pelayanan bagi para peserta terkait program JKP. Selain itu adanya program JKP di tengah pandemi merupakan hal yang sesuai. Tetapi, BPJS Ketenagakerjaan menyadari bahwa ada tantangan yang terjadi, mulai dari apakah program JKP menjadi pengganti program pesangon, sistem kerja terkait outsourcing dan pola kemitraan, hingga definisi bekerja kembali bagi peserta yang telah terkena PHK.

Ir. Untung Riyadi, S.E. selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Organisasi Pekerja, mengatakan bahwa DJSN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program JKP ini karena merupakan bagian dari tugas DJSN. Dr. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc. sebagai Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial KADIN menitikberatkan alasan kenapa program JKP ini harus ada, yakni untuk memfasilitasi mobilitas kerja dilihat dari perubahan struktur pola, mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja, dan antisipasi krisis keuangan.
Di akhir diskusi, Ketua Umum HKHKI Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. menambahkan bahwa program JKP memang merupakan hal baru. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi atas program tersebut, sehingga Ike berharap di masa mendatang manfaat yang diberikan dalam program JKP dapat semakin bertambah. Mulai dari fungsi JKP yakni: (1) uang tunai, (2) akses informasi pasar kerja, dan (3) pelatihan kerja yang bisa bertambah, dan batas atas upah untuk berpartisipasi juga lebih besar. Program JKP ini diharapkan bisa menjadi bank informasi pasar kerja terbesar se-Indonesia, bahkan se-Asia Tenggara (pasar kerja domestik maupun regional). Informasi ini juga harus bisa diakses dengan mudah oleh semua masyarakat, tidak hanya secara online namun juga offline. Ike juga berharap pelatihan kerja bisa dikemas secara lebih komprehensif dan profesional, agar menjadi lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan tidak hanya memberikan pelatihan hard skill tetapi juga soft skill.

Diskusi Pakar Nasional 4.0 yang dimoderatori oleh Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum. ini menjadi lebih hangat karena selain topik ini merupakan isu hangat, juga karena para pembicara dapat memberikan tanggapan satu dan lainnya. Diskusi berlangsung selama 4 jam karena banyaknya pertanyaan peserta dan antusiasme pemapar berdiskusi. Segala masukan, kajian dan hasil diskusi nantinya juga akan menjadi bahan rekomendasi HKHKI kepada pemerintah.

Diskusi Pakar Nasional 4.0 memberikan catatan penting bagi pemerintah terkait PP No. 37 Tahun 2021 dan program JKP, yakni:
JKP merupakan hal baru di Indonesia, baik bagi pihak pengusaha, pekerja dan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi yang berkesinambungan.
Masih terdapat berbagai lapisan pekerja dan masyarakat yang belum menjadi penerima manfaat program JKP ini, seperti pekerja informal dan pekerja PKWT. Sehingga, di masa mendatang JKP diharapkan dapat memiliki cakupan penerima manfaat yang lebih luas.

Akademisi, praktisi hukum, dan para pakar di bidang ketenagakerjaan diharapkan bisa memberikan masukan, saran, dan ide yang berdasarkan kajian dan analisa yang valid, dengan memberikan hasil dari perbandingan hukum.
Evaluasi dan monitoring terhadap program JKP harus terus dilakukan sambil berjalannya program JKP tersebut.

Di akhir acara, Dr. Yuni Priskila Ginting, S.H., M.H. sebagai Host Diskusi Pakar mengumumkan bahwa penanya terbaik akan mendapatkan buku “Perjanjian Perburuhan: PKWT dan Outsourcing” yang ditulis oleh Dr. Ike Farida, S.H., LL.M yang diumumkan melalui media sosial.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>