,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Juli 2025 | Dibaca: 2062 Kali
Indonesia Milenial Center Dan Firma Hukum Yerikho Manurung Dan Rekan Gelar Seminar Hukum Di Jakarta

Jakarta  Revisi KUHAP kembali menjadi sorotan dalam seminar nasional bertajuk “Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” yang digelar Yerikho Manurung & Partners bersama Indonesia Millennials Center di Jakarta, Rabu (30/07/2025).

Hukum acara pidana Indonesia melalui KUHAP disahkan pada 1981 dan belum mengalami revisi besar. Padahal, perubahan zaman menuntut sistem hukum yang adaptif, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Prof. Dr. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menekankan pentingnya semangat kolaboratif dalam merombak sistem hukum, bukan hanya sebatas legislasi simbolik atau tambal sulam aturan pidana.

Menurutnya, pendidikan hukum modern harus mampu membangun integrasi dan transformasi nilai keadilan secara fungsional, bukan sekadar transfer ilmu hukum yang formalistik dan tekstual belaka.

Ia mengajak peserta seminar untuk tidak hanya memahami norma hukum, tetapi turut menginspirasi gerakan kolektif reformasi KUHAP sebagai bagian dari proses menyehatkan sistem peradilan pidana nasional.

Suparji juga menyoroti pentingnya revisi pasal-pasal seperti penahanan tanpa pemberitahuan, wewenang penyitaan, hingga praktik penyadapan yang rentan disalahgunakan tanpa mekanisme akuntabel.

Sementara itu, Yerikho Manurung, Direktur Eksekutif IMC, mengungkapkan revisi KUHAP harus menjawab tantangan kedaulatan hukum dan memastikan kontrol terhadap lembaga penegak hukum agar tidak menyimpang dari konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP kini telah masuk tahap partisipasi publik di DPR. Yerikho berharap hasil diskusi ini dapat diteruskan sebagai rekomendasi sipil kepada legislator.

Menurutnya, momentum reformasi KUHAP adalah momen strategis untuk membangun sistem hukum yang menghargai HAM, menghapus ketimpangan proses hukum, serta menutup ruang penyalahgunaan wewenang.

Keduanya sepakat bahwa penegakan hukum yang berdaulat tak hanya soal struktur, tapi juga kesadaran kolektif atas nilai keadilan, transparansi, dan perlindungan warga negara dari praktik represif.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>