31 Januari 2026 | Dibaca: 1974 Kali
Investigasi Celah Pajak di Balik Bangkrutnya Perusahaan dan Potensi Kebocoran Penerimaan Negara
Evert Nunuhitu, Pemerhati keuangan negara dan Ketua Investigasi Media SJ-KPK
Jakarta Suara Journalist KPK. Di balik meningkatnya jumlah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, tersimpan persoalan serius yang jarang disentuh secara mendalam: apakah negara benar-benar telah kehilangan hak atas penerimaan pajak, atau justru membiarkan kebocoran fiskal terjadi secara sistematis?
Laporan investigasi ini menelusuri dugaan bahwa status pailit kerap dimanfaatkan sebagai “jalan keluar” untuk menghindari kewajiban pajak, terutama oleh perusahaan yang sebelumnya terafiliasi dengan grup usaha besar. alam praktik umum, pailit sering dipersepsikan sebagai titik akhir seluruh kewajiban hukum perusahaan. Persepsi inilah yang dinilai berbahaya. Pemerhati keuangan negara dan Ketua Investigasi Media SJ-KPK, Evert Nunuhitu menilai negara selama ini terlalu pasif menghadapi fenomena tersebut.
Pailit tidak menghapus utang pajak. Yang sering terjadi adalah negara tidak menagihnya secara serius,” ujar Evert Nunuhitu sebagai nara sumber dalam diskusi tim investigasi. Padahal, secara hukum, pajak memiliki kedudukan istimewa dan tetap melekat meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit.
Modus Lama: Rekayasa Laporan Keuangan Sebelum Pailit
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa fase paling krusial justru terjadi sebelum putusan pailit dijatuhkan. Pada fase ini, sejumlah perusahaan diduga melakukan rekayasa laporan keuangan untuk menekan kewajiban pajak dan mempersiapkan kondisi “bangkrut di atas kertas”. Modus yang kerap ditemukan antara lain: pendapatan dikecilkan secara sistematis, beban biaya dibesar-besarkan, transaksi fiktif dengan perusahaan afiliasi, pengalihan aset ke entitas terhubung, serta penghilangan aset dari neraca keuangan.Jika laporan keuangan tersebut dijadikan dasar pelaporan pajak, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam jumlah signifikan.
Perusahaan Pailit dan Jejak Afiliasi Grup Besar
Investigasi menemukan bahwa tidak sedikit perusahaan pailit yang sebelumnya terafiliasi dengan grup usaha besar, baik melalui kepemilikan saham, pengendalian manajemen, maupun transaksi intra-grup. Perusahaan-perusahaan ini sering tampil sebagai entitas kecil saat pailit, padahal sebelumnya bagian dari ekosistem bisnis besar, kata Evert. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kepailitan benar-benar murni kegagalan usaha, atau bagian dari rekayasa korporasi untuk memindahkan risiko dan kewajiban pajak?
Negara Punya Senjata Hukum, Tapi Jarang Digunakan
Secara normatif, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menegaskan pajak sebagai utang kepada negara, yang dapat ditagih meskipun wajib pajak telah pailit. UU Kepailitan dan PKPU bahkan menempatkan pajak sebagai utang preferen yang harus didahulukan. Kurator secara hukum wajib memasukkan utang pajak ke dalam daftar piutang, namun masalahnya bukan pada hukum, tapi pada keberanian dan kemauan institusional, tegas Evert. Ketika DJP tidak melakukan audit dan investigasi mendalam, negara kehilangan kesempatan menagih pajak yang secara hukum masih sah.
Risiko Moral Hazard dan Beban ke Wajib Pajak Patuh
Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya meluas. Pailit berpotensi menjadi strategi sistematis penghindaran pajak, bukan lagi peristiwa bisnis yang wajar. Akibatnya: penerimaan negara bocor, prinsip keadilan pajak runtuh,beban APBN bergeser ke wajib pajak patuh, dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan menurun.
Dalam skala besar, kerugian negara dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, terutama jika melibatkan grup usaha beromzet tinggi.
Direksi Tak Bisa Bersembunyi di Balik Status Pailit
Investigasi juga menyoroti aspek yang kerap diabaikan: tanggung jawab pidana direksi. Pailitnya perusahaan tidak menghapus tanggung jawab hukum pengurusnya. Jika direksi terbukti menyampaikan SPT tidak benar, memalsukan atau menyembunyikan pembukuan, menggunakan laporan keuangan fiktif, maka mereka dapat dijerat secara pribadi dengan Pasal 39 dan 39A UU KUP, serta berpotensi dikenakan pasal pencucian uang apabila hasil penghindaran pajak disamarkan, dan yang dituntut bukan Perusahaannya, tapi perbuatan manusianya, ujar Evert.
Kasus PT Hair Star Indonesia Jadi Ujian Nyata
Sebagai studi kasus, Evert mendorong investigasi menyeluruh terhadap PT Hair Star Indonesia (PT HSI), perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan terafiliasi dengan PT Hari Mahardhika Usaha (HMU), Gudang Garam, dan MAKIN Group. PT HSI diketahui terlibat sengketa kredit dengan sejumlah bank terkait pinjaman sekitar USD 104 juta, yang kini berstatus kredit macet dan menjadi perhatian publik. Menurut Evert, penyelidikan terhadap PT HSI dapat menjadi pintu masuk membongkar pola kepailitan yang berpotensi merugikan negara, khususnya dari sisi perpajakan.
Potensi Penerimaan Negara yang Terabaikan
Investigasi ini menyimpulkan bahwa perusahaan pailit justru menyimpan potensi penerimaan negara yang selama ini diabaikan. Dengan audit forensik dan investigasi pajak yang serius, negara berpeluang memperoleh tambahan penerimaan tanpa menaikkan pajak baru.“Ini soal keberanian kebijakan. Jika dimulai, hasilnya bisa digunakan untuk subsidi listrik, bansos, atau penguatan fiskal tanpa membebani rakyat,” kata Evert.
Kesimpulan: Pailit Bukan Alasan Negara Menyerah
Kasus-kasus perusahaan pailit membuka fakta bahwa persoalan utama bukan kekurangan dasar hukum, melainkan lemahnya implementasi. Tanpa langkah tegas, kepailitan berisiko berubah menjadi alat legal untuk menghilangkan kewajiban pajak.Investigasi terhadap PT Hair Star Indonesia dan perusahaan pailit lain akan menjadi ujian penting: apakah negara hadir melindungi kepentingan publik, atau terus membiarkan kebocoran fiskal terjadi di balik meja pengadilan niaga.
Laporan Tim Investigasi - SJ-KPK