10 Mei 2024 | Dibaca: 1726 Kali
“Segera Tangkap Koruptor Di Kabupaten Waropen Yang Kebal Hukum”
Kampak Papua Lakukan Aksi Damai Di Mahkamah Agung

Jakarta, Suara Journalist KPK. Korupsi pejabat daerah khususnya di Kabupaten Waropen, Propinsi Papua yang terus berlanjut namun terkesan aparat penegak hukum setempat khususnya pihak Kejaksaan Kepulauan Yapen dan Waropen yang diduga melakukan pembiaran, mengusik ormas “Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi” (Kampak Papua) melakukan aksi massa dan membacakan orasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Aksi massa yang berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusuhan dijaga oleh unsur kepolisian.
Dorus Wakum, Orator dari Kampak Papua dalam aksi massa dari Kabupaten Waropen di Mahkamah Agung, menyampaikan tuntutannya kepada pihak Mahkamah Agung agar beberapa pejabat daerah di Kabupaten Waropen yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan kepentingan rakyat, Kampak Papua menyampaikan kepada pihak Mahkamah Agung diantaranya :
1. Pihak Mahkamah Agung agar melakukan inspeksi ke lapangan dengan melihat beberapa kasus Jaksa Nakal di Kejaksaan Negeri Yapen Waropen maupun Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
2. Jaksa Agung Burhanuddin agar segera mencopot Kajari Yapen, Hendry Marulitua dan digantikan dengan orang yang mau memimpin Kejaksaan Yapen dengan hati yang baik.
3. Jaksa Agung Burhanuddin segera memerintahkan jajarannya di Papua secara khusus Kejaksaan Negeri Waropen supaya segera menangkap Ruben Yason Rumboisano, Pit. Kepala Badan Pemeriksaan dan Asset Daerah terkait dugaan Korupsi Rp 8.500.000.000,00 (delapan setengah miliar rupiah) dana Pembangunan Gedung Gereja Bethania Waren,
4. Jaksa Agung Burhanuddin, segera memerintah jajarannya di Papua secara khusus Kejaksaan Negeri Yapen Waropen supaya segera menangkap, Marthinus Serarawani, S.Pd Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan Roberth. O. Mbaumbedari.S.Kep.SN. Dana Pembangunan Puskesmas Waren Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), dan Puskesmas Demba Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang sampai saat ini tidak jelas pembangunannya. 5. Jaksa Agung Burhanuddin, segera memerintahkan jajarannya untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan terhadap pengadaan Fiktif obat-obatan Rp 1.111.000.000,00 (satu miliar seratus sebelas juta rupiah).
Menanggapi aksi massa dari Kabupaten Yapen Waropen, selang beberapa waktu pihak Mahkamah Agung segera menanggapi, dan meminta Dorus Wakum sebagai penyampai tuntutan Kampak Papua dan perwakilan lainnya untuk melakukan negoisasi dan memasuki Gedung Mahkamah Agung yang diterima oleh Jaksa Pengawasan, Junaedi untuk melakukan dialog terkait aksi yang dilakukan serta tuntutannya. Dalam hal ini Junaedi sebagai Jaksa Pengawasan menyampaikan Mahkamah Agung telah menugaskan Eka Darma Putra turun ke Papua untuk melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran oleh aparat Kejaksaan setempat dan menindaklanjuti laporan tentang adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah Kepulauan Yapen dan Waropen. Pada sisi lain dalam penyampaian orasinya Dorus Wakum menyampaikan keinginannya agar di Mahkamah Agung ada staf kantor yang berasal dari Papua khususnya putra Waropen, sehingga apabila ada persoalan yang menyangkut keberadaan Waropen dapat segera mengkondisikan keadaan dalam penanganannya (Tim Investigasi/SJ-KPK)