,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
18 November 2019 | Dibaca: 1675 Kali
Kasus Dugaan Manipulasi Administrasi, Harijanto Karjadi Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Jakarta, Pengusaha pemilik  Pradiso Hotel Grup, Harijanto Karjadi (65), menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (12/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, SH, dkk., dihadapan majelis hakim yang di ketuai Drs.Sobandi, SH.MH di ruang sidang Cakra membacakan isi dakwaannya.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa diagunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif,  bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT. Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.

Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban pelapor, dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” tuding Jaksa dalam dakwaan pertamanya.

Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87 Kuta, Badung.

“Akibat perbuatan terdakwa (Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi), saksi korban mengalami kerugian sekitar 20.389.661,26 US Dollar,” sebut Jaksa.

Atas perbuatannya ini, terdakwa yang menjabat Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Sujaya memasang Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Berman Sitompul, Petrus Bala Pattyona dan Benyamin Seran akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (18/11), dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>