,
NTT Sumba Timur, Suara Journalist KPK. Maraknya kasus  penyalahgunaan Dana Desa (DD), atau korupsi Dana Desa yang melibatkan beberapa oknum...
Jayapura, Suajaournalist KPK.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati)...
Bengkayang, Suara Journalist KPK. DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyatakan belum puas terhadap penjelasan Dinas...
Muba, Suara Journalist KPK. Di duga kuat oknum kepala Desa Sungai Dua korupsi dana desa,. menurut (jaga ) terhitung dari tahun 2018 sampai tahun 2025...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
06 November 2026 | Dibaca: 14 Kali
Kemenkum Bantu Atasi Kendala Pendaftaran Merek TicketQ, DJKI Ingatkan Risiko Sengketa

 Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia merespons kendala pendaftaran merek dagang yang dialami pelaku usaha asal Batam, Abdul Rahman, dalam program Pasti Ada Solusi edisi ke-24 di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kasus ini menyoroti persoalan sengketa nama usaha ketika merek serupa telah lebih dulu didaftarkan pihak lain meski tidak aktif secara operasional.
 
Pendaftaran merek dagang di kawasan perdagangan bebas seperti Batam menuntut kehati-hatian ekstra dari pelaku usaha. Abdul Rahman, seorang pengusaha asal Batam, menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan merek TicketQ yang telah aktif digunakan sejak 2023 namun baru diajukan legalitasnya pada 2026. Nama tersebut ternyata bersinggungan dengan merek serupa yang telah mengantongi izin resmi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa penolakan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Fajar perwakilan DJKI menyatakan bahwa permohonan ditolak karena terdapat kesamaan unsur nama dengan entitas yang sudah terdaftar sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kesamaan bunyi atau unsur kata membuat pendaftaran baru tidak dapat langsung disetujui tanpa penyesuaian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar pemohon tidak memaksakan penggunaan nama yang identik demi menghindari risiko hukum di kemudian hari. Pemilik sah yang namanya tercatat bisa melayangkan gugatan jika merasa dirugikan. Sebagai solusi, DJKI menyarankan agar pemohon mencari alternatif pembeda pada unsur kata atau menempuh prosedur pelaporan pembatalan.

Prosedur pembatalan dapat ditempuh jika merek terdaftar terbukti tidak aktif menjalankan kegiatan bisnis selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum merek di Indonesia sendiri berlaku selama 10 tahun. Jika masa perlindungan mendekati akhir dan pemilik lama tidak lagi aktif, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan susulan setelah masa berlaku tersebut habis.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
(Omah Journalis)
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>