08 September 2025 | Dibaca: 1958 Kali
Klarifikasi Kuasa Hukum Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Jakarta, 8 September - Kuasa hukum utama Law Firm Hotman Paris & Partners, Dr. Hotman Paris Hutapea, bersama tim kuasa hukum dan keluarga Nadiem Anwar Makarim, menggelar konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat. Konferensi pers ini bertujuan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait tuduhan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Tanggapan atas Tuduhan Mark-up Harga
Hotman Paris menegaskan bahwa tuduhan adanya mark-up harga hingga Rp1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan fakta hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit Tahun Anggaran 2020 yang dirilis Juli 2024, BPKP tidak menemukan adanya indikasi mark-up harga. Seluruh data, hasil negosiasi, dan spesifikasi barang telah sesuai dan tidak ada penyimpangan signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga.
Chrome Device Management (CDM)
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pembelian Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar justru efisien dan lebih ekonomis dibandingkan sistem sejenis milik Windows. CDM berfungsi untuk mengendalikan perangkat siswa secara terpusat dan membatasi akses ke situs berbahaya. Biaya CDM hanya USD 30 per perangkat dengan sekali bayar seumur hidup, sedangkan device management milik Windows membutuhkan biaya USD 200-230 per perangkat untuk tiga tahun dan harus diperpanjang.
Isu Uji Coba Chromebook di Wilayah 3T
Kuasa hukum menegaskan bahwa isu terkait hasil uji coba Chromebook di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada 2018-2019 tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan. Program pengadaan laptop pada periode 2020-2023 tidak ditujukan ke wilayah 3T, melainkan hanya ke sekolah-sekolah dengan akses internet minimal 3G.
Komitmen untuk Klarifikasi
Hotman Paris menekankan bahwa tuduhan yang disampaikan jaksa harus diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum dan hasil audit resmi lembaga negara. "BPKP telah dua kali menyatakan tidak ditemukan mark-up harga. Fakta ini seharusnya menjadi rujukan utama, bukan asumsi atau persepsi semata," ujar Hotman Paris. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjernihkan informasi di ruang publik.